header pta Baru

Hakim Agung MA-RI Menjadi Narasumber Dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Written by Saiful Imran on . Posted in Berita Utama

Written by Saiful Imran on . Hits: 130Posted in Berita Utama

Hakim Agung MA-RI Menjadi Narasumber Dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

 WhatsApp Image 2023 11 15 at 11.37.00

Palangka Raya | pta-palangkaraya.go.id

Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya mengadakan Seminar Nasional yang menghadirkan narasumber Hakim Agung Mahkamah Agung RI Y.M. Dr. H. Imran Rosyadi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya serta Rektor IAIN Palangka Raya yang diikuti oleh seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya. Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya serta perwakilan Forkopimda Kalimantan Tengah.

WhatsApp Image 2023 11 15 at 11.37.00 1

Dalam seminar nasional tersebut, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya mengambil tema "Peran Mahkamah Agung dalam Mengatasi Kompleksitas Hukum Perkawinan Beda Agama". Dekan Fakultas Hukum UPR mengatakan bahwa Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam ranah hukum, terutama dalam konteks perkawinan beda agama. lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa seminar ini sangat penting dilaksanakan karena Mahkamah Agung sebagai Lembaga Peradilan tertinggi di Indonesia memiliki peran dalam menyelesaikan permasalahan hukum khususnya perkawinan beda agama. Sementara itu, Rektor UPR bapak Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. sangat mengapresiasi kegiatan seminar ini. Mendatangkan Hakim Agung sebagai Narasumber menjadikan seminar ini sangat antusias dihadiri mahasiswa, melihat urgensi penyelesaian permasalahan hukum terkait perkawinan beda agama. Oleh Karena itu, MA diharapkan dapat memberikan arah dan panduan yang jelas dalam menangani perkara yang ada di lingkungan masyarakat, Tuturnya.

WhatsApp Image 2023 11 15 at 11.37.00 2

Sementara itu, Y.M. Dr. H. Imran Rosyadi mengatakan bahwa perkawinan beda agama selalu mengundang Pro dan Kontra. Perkawinan beda agama selalu menjadi pemantik mengundang masyarakat untuk berkritik yang cenderung melahirkan dua hal, Pertama jika dipandang dari Segi Hak Asasi Manusia perkawinan beda agama tidak boleh dilarang, Kedua jika dipandang dari segi nilai agama maka seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak membolehkan adanya perkawinan beda agama, Jelasnya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media