Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik
FASILITAS PUBLIK
Dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik.
Berkat tekad dan komitmen pimpinan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada pencari keadilan dan dengan menambahkan kenyamanan berupa fasilitas tersebut untuk para pihak yang berperkara.
Seperti halnya pembenahan dan pembaharuan yang dilakukan Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya sebagai wujud Komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik khususnya para pencari keadilan, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya mewujudkannya dengan menyediakan sarana dan prasarana yang baik dan nyaman.
Sarana dan prasarana tersebut Diantaranya adalah:
Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik ------> Lihat Sarana dan Prasarana