header pta Baru

PTSP

Written by Super User on . Posted in Layanan Publik

Written by Super User on . Hits: 9823Posted in Layanan Publik

BANNER PTSP 2 UTAMA

Dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan pengadilan serta meningkatkan kepuasan masyarakat pencari keadilanDitjen Badilag menerapkan program pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kepada pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama.

PTSP adalah pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian panjar biaya perkara, hingga penyerahan/ pengambilan produk pengadilan melalui layanan satu pintu. PTSP dibentuk dan dioperasionalkan dengan tujuan :

  • Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan baya ringan;
  • Memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur dan bebas dari korupsi kepada pengguna layanan;
  • Menjaga independesi dan imparsialitas aparatur pengadilan.

Layanan pokok PTSP di lingkungan peradilan agama meliputi permohonan informasi; pendaftaran perkara, pembayaran biaya; penyerahan produk pengadilan; dan pengajuan keluhan / pengaduan.

Sedangkan untuk layanan penunjang PTSP dilakukan oleh Penyedia Jasa Eksternal, meliputi Posbakum; Bank; PT Pos dan pihak lainnya yang telah mengadakan kerja sama secara resmi dengan Pengadilan.

IMG 1695 3

budaya prima 2024

 Performance Petugas Pelayanan Meja PTSP PTA Palangka Raya

Pada tahun 2021 Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah terus berbenah dalam upaya meningkatkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pada tiap triwulan PTA Palangkaraya memonitoring dan mengevaluasi setiap perkembangan satuan kerja dibawahnya dalam peningkatan pelayanan terpadu satu pintu serta melaporkan setiap triwulanya ke Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI.

1. Implementasi PTSP

Dalam rangka mengetahui implementasi PTSP di lingkungan peradilan agama se Kalimantan Tengah sekaligus mengetahui satker yang telah mengimplementasikan dan menerapkan pelayanan melalui PTSP dengan baik, pada setiap triwulan PTA Palangkaraya meminta setiap satuan kerja dibawahnya untuk menilai secara mandiri Pelayanan Terpadu Satu Pintu masing-masing satuan kerja sehingga pengadilan tingkat banding dapat mengukur sampai sejauh mana keberhasilan implementasi PTSP maupun kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi PTSP. Adapun kriteria penilaian PTSP meliputi :

  • Tata latak dan desain PTSP
  • Fasilitas PTSP
  • Sarana Penjunjang PTSP
  • Layanan inti PTSP
  • Layanan pendukung PTSP
  • Prosedure layanan dalam PTSP
  • Performa petugas PTSP

Monitoring dan Evaluasi Capaian Implementasi PTSP di Peradilan Agama se Kalimantan Tengah

No

Pengadilan

CAPAIAN IMPELEMENTASI PTSP

Capaian Akhir

Penempatan dan Desain PTSP

Fasilitas PTSP

Sarana Penunjang PTSP

Layanan Inti PTSP

Layanan Pendukung PTSP

Prosedur Layanan Dalam PTSP

Performas Petugas PTSP

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

1

PTA Palangka Raya

100%

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

2

PA. Palangka Raya

100%

100%

100%

100%

100%

100%

100%

100 %

3

PA. Kuala Kapuas

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

4

PA. Sampit

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

5

PA. Buntok

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100%

100 %

6

PA. MuaraTeweh

100%

100%

100%

100%

100%

100%

100%

100 %

7

PA. Kasongan

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

8

PA. Nanga Bulik

83 %

100 %

100 %

100 %

67 %

100 %

100 %

90 %

9

PA. Pangkalan Bun

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

10

PA. Kuala Kurun

100 %

95 %

100 %

100 %

67 %

100 %

100 %

95 %

11

PA. Sukamara

100 %

100 %

1000 %

100 %

17 %

100 %

100 %

86 %

12

PA. Tamiang Layang

100 %

100 %

100%

100 %

50 %

100 %

100 %

86 %

13

PA. Kuala Pembuang

100 %

100 %

83 %

100 %

67 %

100 %

100 %

93 %

14

PA. Pulang Pisau

100 %

100%

100 %

100 %

100 %

100 %

100 %

100%

 

2. Kondisi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Wilayah Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah.

Semula layanan pengadilan diawali dari satu ruang ke ruangan yang lain, satu meja ke meja yang lain atau sistem meja I, II dan III, kondisi seperti ini sudah dianggap tidak efektif dan efesien dalam penerapannya, sehingga munculah sebuah terobosan baru yang dinamakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan 13 (tiga belas) Pengadilan Agama yang ada dibawahnya telah menerapkan sistem itu. Kondisi PTSP Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya/ Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah saat ini dapat berjalan dengan baik, masyarakat pengguna pengadilan tidak lagi merasa kebingungan saat berada di kantor pengadilan, karena di pintu utama telah disambut/ diterima dan diarahkan kemana dan apa maksud tujuan mereka datang ke Pengadilan Tinggi Agama. PTSP Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya masih memerlukan penataan/ pembenahan sedemikian rupa, guna memberikan pelayanan yang lebih optimal lagi, menciptakan nuansa yang nyaman, tenang dan sejuk, baik oleh pengguna pengadilan maupun aparatur pengadilan itu sendiri.Semua itu memerlukan perhatian semua komponen serta tersedianya alokasi anggaran yang mencukupi.

  1. Dokumentasi Implementasi PTSP di Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah

1

PTSP PTA PALANGKA RAYA

  IMG 1695 3 
  4716C20A 3972 4E87 A880 06ABC3579610 budaya prima
 

pta02

 

pta05

 
     


2

PTSP PA PALANGKA RAYA

 paplk02
paplk01

   

3

PTSP PA PANGKALAN BUN

   


4

PTSP PA MUARA TEWEH

 PATEWEH1  PATEWEH2

5

PTSP PA SAMPIT

 paspt01  paspt02
   

 

 

6

PTSP PA KUALA KAPUAS

   

 

7

PTSP PA BUNTOK

 

 

8

PTSP PA NANGA BULIK

 

 

 

9

PTSP PA SUKAMARA 

 PASUKAMARA1

 PASUKAMARA2

10

PTSP PA KUALA PEMBUANG

 

 

11

PTSP PA KASONGAN

 2. Petugas PTSP  3. Petugas Satpam

12

PTSP PA TAMIYANG LAYANG

 SAM 6935

 SAM 6940

13

PTSP PA PULANG PISAU

 PAPULANGPISAU1  PAPULANGPISAU2

14

PTSP PA KUALA KURUN

 8ebdf381 f100 43dd a93b 32903a3f8df7  50a39e4e f58a 4bf3 b7e4 08748b245a45

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media