SINATA
Written by Saiful Imran on . Posted in Transparansi
Written by Saiful Imran on . Hits: 143Posted in Transparansi
- DIFABEL
- Brosur
- Kartu Prioritas
- Diagram Alur
- Alur Layanan Prioritas
SINATA merupakan akronim dari Sistem Layanan Disabilitas. Sinata merupakan inovasi dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dalam mewujudkan komitmen untuk memberikan layanan prima bagi para pencari keadilan dengan menyediakan aksesbilitas kepada kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas, di wilayah yuridiksi PTA Palangkaraya. Sinata dipilih karena selama ini pelayanan bagi penyandang disabilitas di institusi pemerintah, utamanya institusi peradilan dipandang masih belum terlihat nyata dan perlu disosialisasikan keberadaannya.
- Wujud Nilai Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum : Salah satu poin dari 8 Nilai Utama Mahkamah Agung adalah perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal ini berarti Mahkamah Agung yang dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya berkewajiban untuk memberikan pelayanan ke seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang suku, ras dan agama. Sinata menggambarkan komitmen Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya untuk menyediakan pelayanan yang sama di depan hukum.
- Implemetasi Nilai Dasar Berorientasi Pelayanan : Sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 20 Tahun 2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN, yakni BerAKHLAK dan Bangga Melayani Bangsa, #sahabat_kita menjadi implementasi nilai dasar Berorientasi Pelayanan dengan panduan perilaku (kode etik) memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Bentuk Semangat bagi Kelompok Disabilitas : Selama ini, kelompok disabilitas masih mendapatkan stigma yang negatif di mata masyarakat karena dianggap sebagai individu yang berbeda. Penyebutan kata disabilitas, meski telah berlaku secara umum, dianggap kurang nyaman bagi penyandangnya. Disabilitas merupakan turunan dari Bahasa Inggris dis-ability yang secara harfiah berarti ketidakmampuan.
Read More
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 Pasal 5 Ayat 1 tentang Hak Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya menyediakan e-brosur tentang sarana dan prasarana yang terdapat pada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya untuk memudahkan pencari keadilan mengakses informasi secara online.
Read More
TUNTAS merupakan akronim dari Kartu Layanan Prioritas Peyandang Disabilitas. Kartu ini diperuntukkan bagi para pencari keadilan khususnya penyandang disabilitas yang datang ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya agar mendapatkan layanan dengan antrian khusus. Bagi penyandang disabilitas yang datang ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya tanpa pendamping, akan didampingi oleh petugas dimulai dari pengguna datang ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya hingga pelayanan selesai diberikan.
Read More
Diagram alur antrian prioritas diperuntukan bagi para pencari keadilan khususnya penyandang disabilitas yang dilengkapi dengan video bahasa isyarat, agar penyandang disabilitas bisa lebih mudah memahami alur pelayanan PTSP di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Hal ini salah satu wujud komitmen Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama
Read More