105. MOU PA Muara Teweh dan BSI Cabang Muara Teweh
MOU PA Muara Teweh dan BSI Cabang Muara Teweh
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Jum’at, 25 April 2025, PA Muara Teweh melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Muara Teweh dengan PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. KCP Muara Teweh, bertempat di Ruang Media Center PA Muara Teweh.
Untuk diketahui bahwa maksud dan tujuan dari kerjasama ini ialah untuk meningkatkan sinergi yang saling memberikan manfaat dalam mengelola RPL dan panjar biaya perkara dengan menggunakan layanan perbankan termasuk transaksi secara elektronik, monitoring dan pelaporan, selain itu maksud dari perjanjian kerjasama ini ialah sebagai pedoman bagi para pihak dalam mengelola RPL dan transaksi panjar biaya perkara secara elektronik pihak Pengadilan Agama Muara Teweh pada pihak PT Bank Syariah Indonesia.
Ruang lingkup dari perjanjian ini meliputi setidaknya 3 kegiatan yaitu, pembukaaan dan pengelolaan RPL, pengelolaaan transaksi panjar biaya perkara secara elektronik serta monitoring dan pelaporan atas RPL dan transaksi panjar biaya perkara secara elektronik.
(aes)