header pta Baru

45. Ceramah Ramadhan 1445 H PA Muara Teweh Bersama Abdurahman Sidik, S.H.I.

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 37Posted in Muara Teweh

Ceramah Ramadhan 1445 H PA Muara Teweh Bersama Abdurahman Sidik, S.H.I.

kultum 19 maret 2024-1

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Selasa, 19 Maret 2024 atau 8 Ramadan 1445 H Pengadilan Agama Muara Teweh melangsungkan Ceramah Ramadhan yang dibawakan oleh Hakim PA Muara Teweh Abdurahman Sidik, S.H.I. bertempat di Mushola Al-Mizan PA Muara Teweh.

Di moderatori Memen A. Husni, S.E. PPNPN Pengadilan Agama Muara Teweh, Sidik membawakan tentang “Nudzon”. Nudzon berarti yakin atau prasangka yang dijelaskan pada Surah Al-Baqarah Ayat 45 yang dalam makna Nudzon berarti yakin dan makna prasangka ada pada Surah Al-Mutaffifin ayat 4. Menurut beberapa Ulama, pengertian Nudzon ini berbeda pendapat, ada 3 tiga hukum, salah satunya yaitu haram. Berprasangka itu diharamkan karena berprasangka lebih banyak akan mengarah pada prasangka buruk atau yang kita kenal suudzon.

Suudzon adalah salah satu penyakit hati dalam agama Islam karena sifat ini mampu merusak hubungan sosial dan memunculkan perasaan negatif dalam diri seseorang. Suudzon dapat memicu timbulnya rasa curiga, kebencian, dan prasangka buruk terhadap orang lain, tanpa adanya bukti yang jelas. Tapi ada juga suudzon yang diperbolehkan yaitu suudzon kepada sesama manusia yang memang dikenal penuh keraguan, sering melakukan maksiat. Juga termasuk Suudzon kepada orang kafir.

kultum 19 maret 2024-2

Dalam berprasangka itu juga ada yang diperbolehkan, yang mana berprasangka baik atau dalam Islam husnudzon. Husnudzon kepada Allah hukumnya wajib. Hal ini sesuai dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda, "Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai."

Selain itu, berdasarkan hadits riwayat Muslim, Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya Allah berkata, 'Aku sesuai prasangka hamba-Ku pada-Ku. Jika prasangka itu baik, maka kebaikan baginya. Dan apabila prasangka itu buruk, maka keburukan baginya." Islam memberikan kecaman yang keras kepada mereka yang berperilaku berdasarkan prasangka. Kita tahu istilah bahwa fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Tentu saja, karena fitnah sangat mungkin lahir dari prasangka yang ada di dalam pikiran kita. Lebih jelas lagi, Allah menegaskan terkait dengan prasangka yang sangat mungkin memunculkan pergunjingan dengan kecaman yang keras, yaitu dalam Q.S Al Hujuraat: 12.

“Dan janganlah kalian saling menggunjingkan yang lain. Apakah kalian suka menjadi orang yang memakan bangkai saudaranya sendiri yang sudah mati? maka tentulah kamu merasa benci atau jijik untuk memakannya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat dan Maha Penyayang.”

Islam menganjurkan untuk bersikap adil dan memberikan kepercayaan pada orang lain sebelum ada bukti yang menunjukkan sebaliknya. Diriwayatkan oleh Malik dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Jauhilah prasangka karena prasangka itu adalah cerita yang paling dusta, dan janganlah kamu saling memaki, saling mencari kesalahan, saling membanggakan, saling beriri, saling membenci dan jadilah kamu hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (HR. At-Turmuzi).

(aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media