header pta Baru

Rapat Terbatas Tim Baperjakat PA Kuala Pembuang

Written by PA Kuala Pembuang on . Posted in Kuala Pembuang

Written by PA Kuala Pembuang on . Hits: 355Posted in Kuala Pembuang

Rapat Terbatas Tim Baperjakat PA Kuala Pembuang

baperjakat

Foto: Tim Baperjakat PA Kuala Pembuang saat melaksanakan rapat terbatas (09/05/2022)

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

Seruyan – Senin, 09  Mei 2022. Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan, Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) PA Kuala Pembuang melaksanakan kegiatan rapat terbatas. Rapat Tim Baperjakat tersebut dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Kuala Pembuang, Yusuf Bahrudin, S.H.I. selaku Ketua Tim Baperjakat dan dihadiri oleh Anita Rahma Diyani, S.H.I. selaku Sekretaris Tim dan Anggota Tim yang terdiri dari Eko Apriandi, S.H. dan R. Syam’ani, S.H.I.

Sebagai pengantar, Ketua Tim Baperjakat menegaskan kembali bahwa tugas dari Tim Baperjakat adalah memberikan pertimbangan kepada Pimpinan dalam hal mutasi, promosi, pengangkatan dan pemberhentian pegawai. Beliau juga menyampaikan bahwa ada 2 (agenda) utama pembahasan dalam Rapat Baperjakat tersebut yaitu pembahasan penempatan tugas bagi CPNS dan pengusulan kembali pengisian kekosongan jabatan struktural di Bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan. 

Rapat berlangsung dengan santai dan lancar, masing-masing Anggota Tim Baperjakat menyampaikan pertimbangan dan argumentasinya. Untuk pembahasan penempatan tugas CPNS, Tim Baperjakat sepakat untuk menempatkan CPNS formasi Analis Perkara Peradilan pada PTSP di meja informasi dan pengaduan. Adapun untuk CPNS formasi Pengelola Perkara pada PTSP di meja kasir. Apabila nantinya sudah ada jadwal pasti Latsar CPNS dari Pusdiklat Menejemen dan Kepemimpinan MA RI, maka tugas menyesuaikan agenda Pusdiklat.

Adapun untuk pengisian kekosongan jabatan struktural di Bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan, Tim Baperjakat sepakat untuk kembali mengusulkan permohonan pengisian jabatan Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Kasubbag Umum dan Keuangan, Kasubbag Kepegawaian dan Ortala serta Kasubbag PTIP.

Keputusan Tim Baperjakat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Ketua PA Kuala Pembuang dan tahap berikutnya akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. (Redaksi/EAN)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media