ALAT BUKTI DALAM HUKUM PERDATA
ALAT BUKTI DALAM HUKUM PERDATA
oleh:
BAGUS WIHENDRA NUR
(Pengelola Perkara, Staf Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pangkalan Bun)
A. Pendahuluan
Hukum perdata adalah serangkaian hukum antara orang atau badan hukum satu sama lain mengenai hak dan kewajiban. Sementara itu, Kusumadi Pudjosewojo mendefinisikan hukum perdata sebagai keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tingkah laku antara orang perorangan dengan orang lain, tingkah laku anggota masyarakat dalam hubungan kekeluargaan, dan dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Saat ini, Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Hukum Perdata dalam arti sempit dan Hukum Perdata dalam arti luas. Hukum Perdata dalam arti sempit meliputi semua peraturan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), yaitu: hukum perorangan, hukum harta kekayaan (hukum kebendaan), hukum keluarga, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktian dan daluwarsa. Sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua peraturan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang beserta peraturan perundang-undangan tambahan lainnya, seperti: hukum agraria, hukum adat, hukum Islam, hukum perburuhan, dan lain sebagainya.