header pta Baru

Hak-Hak Pencari Keadilan

Written by Abdul Ghoni Hamid on . Posted in Layanan Informasi

Written by Abdul Ghoni Hamid on . Hits: 855Posted in Layanan Informasi

HAK HAK PENCARI KEADILAN

LAMPIRAN I  SK KMA-RI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011

Hak-hak masyarakat/pencari keadilan berhak mendapatkan informasi dari pengadilan, antara lain sebagai berikut :

  1. Tata cara atau prosedur beracara di pengadilan  dan upaya hukum atas putusan pengadilan;
  2. Besarnya  biaya proses berperkara di pengadilan;
  3. Jadwal persidangan pengadilan;
  4. Perkembangan keadaan perkara;
  5. Tata cara beracara secara prodeo (Cuma-Cuma);
  6. Mendapatkan bantuan hukum;
  7. Memperoleh salinan putusan pengadilan;
  8. Mengajukan keberatan atas pelayanan informasi pengadilan;
  9. Pengumumam pengadaan barang dan jasa di pengadilan;
  10. Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di pengadilan;
  11. Pengumuman penerimaan calon pegawai baru dilingkungan Mahkamah Agung RI;
  12. Peraturan perundang-undangan produk Mahkamah Agung RI;
  13. Informasi tentang data kepegawaian pegawai  pengadilan;
  14. Informasi tentang agenda kerja pimpinan pengadilan;
  15. Informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat;

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media