header pta Baru

Alasan penolakan permohonan informasi

on . Posted in Layanan Informasi

on . Hits: 2859Posted in Layanan Informasi

Permohonan Informasi akan ditolak jika :

1. Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
2. Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
3. Data yang diminta tidak memiliki hubungan dengan tupoksi Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
4. Pemohon Informasi meminta Nomor HP atau Alamat rumah Hakim yang menangani perkara.
5. Permintaan agar penyelesaian perkara dipercepat.

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media