Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Pulang Pisau Menyampaikan Materi Terkait Teknis Membuat Permohonan Kepada Mahasiswa/i Magang

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Senin 10 Februari 2025. Bertempat di ruang Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Pulang Pisau, Ibu Hj. Norbaiti, S.H.I. memberikan materi terkait teknis membuat surat permohonan yang bertujuan agar mahasiswamagang dapat memahami teknis maupun rangkaian dalam membuat sebuah surat permohonan tersebut.
Penyampaian materi ini dimulai pada pukul 14.00 WIB – selesai. Meskipun mahasiswa/i magang yang berhadir hanya berjumlah 2 (dua) orang, namun tidak menyurutkan semangat Panmud Permohonan dalam menyampaikan materi ini. Mahasiswa magang yang mendengarkan materi ini juga berperan aktif dalam bertanya maupun menanggapi materi yang disampaikan.
Selanjutnya, Panmud Permohonan Hj. Norbaiti, S.H.I. menyampaikan seputar kepaniteraan berkaitan dengan tugas panitera muda permohonan berdasarkan PERMA no. 7 Tahun 2015 Pasal 109 dan teknis membuat surat permohonan. Terdapat beberapa perkara yang dapat didaftarkan pada perkara permohonan, diantaranya adalah isbat nikah, dispensasi kawin dan penetapan ahli waris. Mengenai teknis pembuat surat permohonan tersebut, dimulai dari permohonan apa yang ingin didaftarkan, identitas para pemohon, jika ingin mengajukan dispenasi kawin harus mencantumkan identitas anak yang ingin dinikahkan, posita dan petitum. Di akhir surat permohonan dicantumkan tanda tangan dari para pemohon.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” Ilham Perdana Akbar/Magang/TimRed