PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Luar Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau
PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Luar Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Selasa (11/02/2025) Pelaksanaan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di luar gedung atau yang lebih akrab disebut PTSP Keliling kembali di gelar, dimana pelaksanaan PTSP Keliling Pengadilan Agama Pulang Pisau di gelar di Aula Kantor Desa Maliku Baru, Kecamatan Maliku. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Dalam kegiatan PTSP Keliling kali ini yang menjadi petugas PTSP adalah Gusti Astuti Wulandari, S.H., yang hadir untuk memberikan informasi, menerima pendaftaran perkara, mengembalikan sisa panjar, serta menyerahkan produk pengadilan. Langkah ini sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat.
Dengan dilaksanakannya PTSP Keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan perkara ataupun mengakses informasi hukum di Pengadilan serta diharapkan dapat terus memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan efisiensi sistem peradilan dan merespons kebutuhan masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Pulang Pisau.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Mry/Timred”