header pta Baru

PENERIMAAN DAN PENYELESAIAN PERKARA TAHUN 2023

Written by PA Palangkaraya on . Posted in Palangka Raya

Written by PA Palangkaraya on . Hits: 70Posted in Palangka Raya

Satu tahun telah berlalu, pada tahun 2023 PA Palangka Raya telah melaksanakan Tugas dan Fungsinya sebagai salah satu Pengadilan Tingkat PertamaSebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara- antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariahSecara umum keadaan perkara pada Pengadilan Agama Palangka Raya pada tahun 2023, meliputi sisa perkara tahun 2022 dan perkara diterima pada tahun 2023. Dalam kesempatan wawancara dengan Panitera Muda Hukum PA Palangka Raya Hj. Siti Rumiah, S.H.I. beliau menyampaikan Pada tahun 2023 ada 529 Perkara yang masuk pada PA Palangka Raya, terdiri dari 427 perkara gugatan yang di dominasi oleh Perkara Cerai gugat dengan total 316 perkara, cerai talak dengan jumlah 92 perkara dan 102 perkara permohonan selain itu ada sisa 5 perkara dari tahun 2022.

Penyelesaian perkara dari jumlah perkara yang diterima tersebut sebanyak 427 perkara gugatan dan 102 perkara permohonan telah diselesaikan secara tepat waktu (perkara diterima dan diselesaikan pada tahun berjalan), dan terdapat 1 perkara gugatan yang diputus tidak tepat waktu (melebihi 5 bulan). Dengan rincian sebanyak 449 perkara dikabulkan, 22 perkara ditolak, 7 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 4 perkara gugur dan 48 perkara di cabut. Selama tahun 2023, Pengadilan Agama Palangka Raya telah menerima perkara banding sebanyak 4 perkara, menerima perkara kasasi sebanyak 3 perkara dan sisa tahun 2022 sebanyak 1 perkara. Selain dari pada itu untuk mendukung penyelesaian perkara dengan perdamaian Pada tahun 2023 PA Palangka Raya melaksanakan mediasi sebanyak 62 perkara. Dari sejumlah perkara tersebut sebanyak 14 perkara berhasil dilakukan mediasi, sebanyak 47 perkara tidak berhasil dimediasi, sebanyak 1 perkara masih dalam proses mediasi.

Perkara cerai Sebagai perkara yang mendominasi di Pengadilan Agama dilatar belakangi oleh beberapa hal dimana penyebab tertinggi perceraian yang diajukan karena adanya perselisihan secara terus menerus sebanyak 307 kasus. Penyebab tertinggi kedua yaitu dikarenakan suami/istri ditinggalkan oleh pasangan sebanyak 42 kasus. Selain kedua alas an tersebut alas an diajukannya perceraian diantaranya dikarenakan masalah ekonomi, pasangannya dipenjara, adanya poligami, berpindah agama, KDRT dan adanya kawin karena paksaan.

Perkara prodeo menjadi sebuah upaya membantu masyarakat yang tidak mampu sebagaimana kriteria yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal beracara di Pengadilan. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menyediakan alokasi anggaran sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan target 10 perkara dan Pengadilan Agama berhasil menangani perkara prodeo sebanyak 15 perkara atau 150 % dari perkara yang ditargetkan ungkap Hj. Siti Rumiah, S.H.I. selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Palangka Raya.

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media