Minggu ke-3, SIPP Pengadilan Agama Pulang Pisau Capai 75 Persen
Minggu ke-3, SIPP Pengadilan Agama Pulang Pisau Capai 75 Persen
Hingga minggu ketiga Januari 2021 Pengadilan agama pulang pisau telah menyidangkan 14 perkara. Dari 14 perkara tersebut terdapat 13 perkara yang telah diputus dan 1 perkara yang masih dalam proses penundaan. Menurut Mulyadi, Lc. M.H.I. Humas Pengadilan Agama Pulang Pisau penundaan sidang 1 perkara tersebut lantaran alamat Tergugat tidak dikenal atau tidak ketahui sehingga persidangan tidak dapat dilanjutkan. Dari 13 perkara putus tersebut terdapat 12 perkara yang dikabulkan baik perkara cerai gugat, cerai talak dan Dispensasi Kawin serta ada 1 perkara yang dicabut yaitu perkara dispensasi kawin.
Bapak Erpan,S.H., M.H Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menyatakan bahwa pada tahun 2021 ini terdapat peningkatan jumlah perkara dibanding tahun sebelumnya. Sampai saat ini perkara masuk ada 30 perkara yang terdiri dari 19 perkara gugatan dan 11 perkara permohonan. Namun syukurnya hal tersebut diimbangi dengan banyaknya jumlah perkara yang putus sebanyak 21 perkara sehingga capaian Pengadilan Agama Pulang Pisau pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) hingga saat ini sebesar 75 persen.
Beliau juga menghimbau agar seluruh aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau jangan berpuas diri dulu dan terus tingkatkan kinerja agar Pengadilan Agama Pulang Pisau semakin terdepan. Semoga capaian penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Pulang Pisau semakin meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pulang Pisau semakin optimal dan maksimal serta memberikan rasa kepuasan kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten penyangga Ibukota ini, tutup Erpan.
(Tim-Red)