header pta Baru

Zona Integritas

Written by Super User on . Posted in Zona Integritas

Written by Super User on . Hits: 13115Posted in Zona Integritas

ZONA INTEGRITAS

GEDUNG ZONA INTEGRITAS PTA.jpg

Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya, termasuk salah satu  satker  di bawah Mahkamah Agung  yang terpilih  dalam Pembangunan Zona Integritas  Menuju  Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi  Bersih Melayani (WBBM).

Pada tahun 2023 ini,  Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya  dalam  membangun ZONA INTEGRITAS, siap mempertahankan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah di raih pada tahun 2019, dan siap meraih Wilayah Birokasi  Bersih  dan Melayani (WBBM)

  • AREA I
  • AREA II
  • AREA III
  • AREA IV
  • AREA V
  • AREA VI
  • AREA HASIL

1 EVIDEN AREA 1

 

 I. MEMBANGUN MANAJEMEN PERUBAHAN (AREA I) :

Adapun Kelompok Kerja (Tim) Membangun Manajemen Perubahan (Area I) terdiri dari :

No

Kedudukan Dalam Tim

Nama

Jabatan

1

Koordinator

H. Mansur, S.H 

Hakim Tinggi (Koordinator)

2

Anggota

Dra. Hj. Amroh Zahidah, S.H., M.H

Hakim Tinggi (Anggota)

3

Anggota

Drs. H. Anas H Basri

Panitera Pengganti (Anggota)

4

Anggota

Rika Yunita Pratiwi, S.T

Kasubag Umum dan Pelaporan (Anggota)

5

Anggota 

Luberta Dwi Astuti, S.H

Analis Perkara Peradilan (Anggota)

6

 Anggota

Nilam Ma’unatunni’mah

Pengelola Perkara (Anggota)

7

Anggota

Donny Catur Permana, A.Md

Pengelola BMN (Anggota)

Area ini bertujuan merubah pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) pada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dari pola pikir dilayani ke pola pikir melayani dan dari budaya kerja lambat menjadi budaya kerja cepat sesuai prinsip efektif dan efisien.

 

Dasar hukum :

  1. Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  2. Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi tahun 2010 – 2015.
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan yang Berada Di bawahnya.
  5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
  6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengaduan Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
  7. Permen PAN – RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.
  8. Permen PAN – RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  9. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
  10. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Publik
  11. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 194A/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Agung Republik Indonesia
  12. Buku Saku Pedoman Pelaksanaan Pembangunan ZI menuju Wbk wbbk di Lingkungan Peradilan Agama tanggal 11 Februari 2019
  13. Keputusan Ketua MA RI Nomor 58/KMA/SK/III/2019 tentang pedoman pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM pada Mahkamah Agung dan Empat Lingkungan Peradilan di bawahnya.

Langkah-langkah yang dilakukan sebagai berikut :

  1. Membuat komitmen bersama untuk berubah dari budaya (culture set) dilayani menjadi melayani
  2. Menyusun Tim Kerja Zona Integritas dan sosialisasi keseluruh hakim, pejabat, pegawai dan pegawai dengan perjanjian kerja (honorer) melalui mekanisme yang jelas.
  3. Membuat rencana kerja beserta target prioritas pembangunan Zona integritas.    
  4. Melaksanakan deklarasi dengan dihadiri instansi terkait, seperti Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua MUI, dan lain-lain.
  5. Mensosialisasikan kepada masyarakat melalui Website dan sarana lainnya bahwa Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya telah berkomitmen menerapkan Zona Integritas.
  6. Rutin melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi pembangunan Zona Integritas setiap bulannya

 

Penataan area ini menghasilkan perubahan sbb;

1. Apel yang sebelumnya dilakukan hari senin pagi, menjadi senin dan jum’at;

WhatsApp Image 2024 01 15 at 082405 2

WhatsApp Image 2024 01 15 at 082406 2

WhatsApp Image 2024 01 12 at 161826

WhatsApp Image 2024 01 12 at 161827

 

2. Rapat sebelumnya tidak teragendakan, menjadi terjadwal secara rutin dan dilengkapi dengan eviden (undangan, daftar hadir, notulensi dan reviu hasil rapat sebelumnya);

WhatsApp Image 2024 01 15 at 082646 

WhatsApp Image 2024 01 15 at 082647

 

3. Tertatanya kendaraan roda empat maupun roda dua pada tempat parkir yang menghadap arah jalan agar langsung dapat keluar.

DB67260B E77F 4F5D AD3F 3A0FE3998A74   0B88005A 8AA2 4BC4 859C AE686671EC23 3czi1

 

 

4. Kesadaran perokok di tempat merokok yang telah disediakan dan tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat.

4azi1

5. Terbangunnya pola pikir dan budaya kerja sebagai pelayan masyarakat;

6. Menguatnya semangat bekerja lebih baik, lebih efektif dan efesien

7. Role model yang ditetapkan sebelumnya adalah Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.

8. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya sebagai panutan dalam hal kedisiplinan, melakukan pembinaan secara berkesinambungan melalui pelaksanaan Apel dan juga kegiatan relijius seperti Kultum/Tausiyah yang dilaksanakan setiap hari Senin

WhatsApp Image 2024 01 08 at 083206 1

WhatsApp Image 2024 01 08 at 083209 1

10. Selain kegiatan pembinaan secara rohani, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya melaksanakan pembinaan secara jasmani dengan melaksanakan kegiatan Jum’at Bersih dan Sehat, yaitu melaksanakan kerja bakti dan senam secara bergantian.

WhatsApp Image 2024 01 12 at 072711 1

WhatsApp Image 2024 01 12 at 072711

11. Melaksanakan MoU dalam rangka perubahan untuk menghindari adanya praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme)

WhatsApp Image 2024 01 17 at 163605WhatsApp Image 2024 01 17 at 163604 1

 

agen perubahan yang terpilih antara lain :

Foto penyerahan reward kepada agen perubahan

 

Read More

 

 >>>>> KLIK GAMBAR DIBAWAH UNTUK MELIHAT EVIDEN

2 EVIDEN AREA 2

 

AREA II

 

2. PENATAAN TATA LAKSANA (AREA II)

   Adapun Kelompok Kerja (Tim) Penataan Tata Laksana terdiri dari :

No.

Kedudukan Dalam Tim

Nama

Jabatan

1

Koordinator

Heri Eka Siswanta, S.H., M.H.

Panitera PTA Palangka Raya

2

Anggota

Dr. Ufie Ahdie, S.H, M.H

Panitera Muda Banding PTA Palangka Raya

3

Anggota

H. Abdussahid, S.Ag

Panitera Pengganti PTA Palangka Raya

4

Anggota

H. Muhammad Sidik, S.H

Panitera Pengganti PTA Palangka Raya

5

Anggota

Arie Widya Sari, S.H.

Fungsional Umum PTA Palangka Raya

6

Anggota

Ratna Kumala Sari

Fungsional Umum PTA Palangka Raya

7

Anggota

Edi Wahyuni

Pranata Komputer PTA Palangka Raya

8 Anggota Adek Andika, A.Md

Pengelola Perkara PTA Palangka Raya

 

A.   Standar Operasional Prosedur (SOP)

1. Dasar Hukum penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Tinggi  Agama  Palangka   Raya, sebagai berikut :

  1.  Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010  Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi, Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintah;
  3. Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan  Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di bawahnya.

2. Tujuan Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, sebagai berikut :

  1. Sebagai standarisasi cara yang dilakukan aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan  yang menjadi tugasnya;
  2. Mengurangi tingkat kesalahan dan kelailaian yang mungkin dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam menjalankan tugasnya;
  3.  Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab   individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan;
  4.  Membantu aparatur menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada inervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari- hari;
  5.  Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas;
  6. Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan aparatur cara konkrit untuk  memperbaiki kinerja serta membatu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan;
  7. Menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu dan prosedur;
  8. Memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi aparatur;
  9. Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas.

3.  Langkah - langkah yang ditempuh oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, sebagai berikut  :

  1. Membentuk tim penyusunan SOP pada masing-masing sub sektor unit kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan,  sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya;
  2.  Mensosialisasikan SOP yang telah disusun dan telah disahkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya
  3.  kepada semua stakeholder yang ada di Lingkungan PTA Palangka Raya;
  4. Memastikan bahwa semua kegiatan bisnis proses di lingkungan PTA Palangka Raya berjalan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan;
  5. Memastikan bahwa seluruh stakeholder PTA Palangka Raya melakukan pekerjaan berbanding lurus dengan SOP yang telah disusun.

4. Penataan area ini menghasilkan perubahan sebagai berikut :  

  1. Para pejabat dan staf PTA Palangka Raya yang sebelumnya bekerja tanpa SOP yang jelas, menjadi bekerja sesuai SOP yang jelas;
  2. Pelaksanaan pekerjaan yang asalnya tidak terukur, menjadi lebih terukur dan sesuai SOP;
  3. Pekerjaan yang sebelumnya tidak transparan dan akuntabel, menjadi lebih transparan dan  akuntabel.

B.  E- OFFICE

  1. Dasar Hukum penerapan E-Office pada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, antara lain sebagai berikut :
    1. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    2. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN;
    3. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
  2. Tujuan penerapan E-Office pada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, sebagai berikut :
    1. Sistem pengukuran kinerja yang berbasis teknologi informasi sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi aparatur;
    2. Terlaksananya pengelolaan/ manajemen sumber daya manusia (SDM) yang menggunakan teknologi informasi;
    3. Terlaksananya monitoring evaluasi terhadap sistem dan manajemen  sumber daya manusia yang menggunakan teknologi informasi.
  3. Agar tujuan tersebut diatas dapat terwujud, maka Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya   menempuh langkah- langkah sebagai berikut :
    1. Mengupayakan setiap unit kerja di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dalam pengukuran kinerja menggunakan teknologi informasi, seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Aplikasi SIKEP, Aplikasi SAIBA, Sistem Informasi Data Kepaniteraan (SIDAK), Sistem Pengelolaan Naskah Dinas (SIPENDI), Sistem Monitoring Absensi (SIMONA), Sistem Aplikasi Sasaran Kinerja Pegawai (SASKP) dan Aplikasi lainnya;
    2. Mengusahakan seluruh steakholder di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya memahami dalam mengopersionalkan TI, terkait aplikasi yang sudah ada baik aplikasi yang dibuat Mahkamah Agung dan Badilag maupun aplikasi yang di inisiasi oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya sendiri;
    3. Mengupayakan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit dan operasioanalisasi sumber daya manusia (SDM).
  4. Penataan area ini diharapkan dapat menghasilkan perubahan sebagai berikut :
    1. Sistem pengukuran yang sebelumnya belum berbasis TI (manual), saat ini berbasis teknologi informasi;
    2. Seluruh steakholder yang ada di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya yang sebelumnya belum memahami dan melaksanakan operasionalisasi TI, menjadi paham dan mampu melakukan pekerjaan dengan berbasis TI;
    3. Terlaksananya monitoring dan evaluasi terhadap sistem dan manajemen sumber daya manusia (SDM) dengan menggunakan TI

C. KETERBUKAAN INFORMASI

  1. Dasar Hukum penerapan Keterbukaan Informasi Publik pada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, sebagai berikut :
    1. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
    2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
  2. Tujuan adanya keterbukaan informasi publik pada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya,     sebagai berikut :
    1. Tersedianya informasi yang memadai dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai yang diikuti dengan sikap keterbukaan dan mekanisme prosedur;
    2. Terdapat kebijakan pimpinan dalam penerapan keterbukaan informasi publik;
    3. Terlaksananya monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam penerapan keterbukaan informasi publik.
  3. Untuk sampai pada tujuan tersebut, maka Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya melakukan langkah- langkah sebagai berikut :
    1. Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai;
    2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya menerbitkan Surat Keputusan terkait kebijakan penerapan keterbukaan informasi publik di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya;
    3. Pimpinan secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi publik.
  4. Penataan pada area keterbukaan informasi publik menghasilkan perubahan sebagai berikut :
    1. Sebelum ada SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya belum menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemudian saat ini sejak diberlakukannya SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 
    2. Pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik yang sebelumnya tidak dilakukan monitoring dan evaluasi, sekarang menjadi lebih terukur dengan adanya monitoring dan  evaluasi secara periodik.

 

 Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, sebagai berikut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010  Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi, Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintah;
  3. Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di bawahnya.
  4. Tujuan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, sebagai berikut :
    1. Sebagai standarisasi cara yang dilakukan aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
    2. Mengurangi tingkat kesalahan dan kelailaian yang mungkin dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam menjalankan tugasnya;
    3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan;
    4. Membantu aparatur menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada inervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari- hari;
    5. Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas;
    6. Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan aparatur cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membatu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan;
    7. Menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu dan prosedur;
    8. Memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi aparatur;
    9. Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas.
  5. Langkah- langkah yang ditempuh oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, sebagai berikut :
    1. Membentuk tim penyusunan SOP pada masing-masing sub sektor unit kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya;
    2. Mensosialisasikan SOP yang telah disusun dan telah disahkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, kepada semua stakeholder yang ada di Lingkungan PTA Palangka Raya;
    3. Memastikan bahwa semua kegiatan bisnis proses di lingkungan PTA Palangka Raya berjalan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan;
    4. Memastikan bahwa seluruh stakeholder PTA Palangka Raya melakukan pekerjaan berbanding lurus dengan SOP yang telah disusun.
  6. Penataan area ini menghasilkan perubahan sebagai berikut :
    1. Para pejabat dan staf PTA Palangka Raya yang sebelumnya bekerja tanpa SOP yang jelas, menjadi bekerja sesuai SOP yang jelas;
    2. Pelaksanaan pekerjaan yang asalnya tidak terukur, menjadi lebih terukur dan sesuai SOP;
    3. Pekerjaan yang sebelumnya tidak transparan dan akuntabel, menjadi lebih transparan dan akuntabel.

 

       

 

Read More

>>>>> KLIK GAMBAR DIBAWAH UNTUK MELIHAT EVIDEN

3 EVIDEN AREA 3

 

 

 Adapun Kelompok kerja (Tim) Penataan Sistem Manajemen SDM (area III) terdiri dari:

No

Kedudukan dalam TIM

Nama

Jabatan

1

Koordinator

Abdul Rifai, S.H.I, M.H 

Sekretaris

2

Anggota

H. Abdul Ghoni Hamid, S.H.I, M.H.I

Kasubag Kepeg dan IT 

3

Anggota

Puji Rahayu,S.H

Analis Kepegawaian

4

Anggota

Muhammad Hisyam Fahrozi, A.Md

Pengelola Kepegawaian
5 Anggota Erry Soeparjan Hadidinata, S.Pd PPNPN

Tujuan :

Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Penempatan SDM sebagai penggerak organisasi harus didasarkan pada kebutuhan, kompetensi dan hasil kinerja.

Langkah yang ditempuh

  1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai
    1. Telah disusun rencana kebutuhan pegawai yang mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisa beban kerja.
    2. Telah dilaksanakan perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi melalui rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya seperti pengusulan promosi dan mutasi serta rekruitmen tenaga honorer secara transparan dan akuntabel.

Rapat Tim Baperjakat PTA Palangka Raya

WhatsApp Image 2021 04 22 at 10.29.03

  1. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi kinerja pegawai rekrutmen (tenaga honorer).
  2. Pola Mutasi Internal

Telah terdapat pola mutasi internal dengan mengacu kepada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim Pada Empat Lingkungan Peradilan, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 193/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Agama serta Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1/SEK/SK/I/2019 tentang Pola Promosi dan Mutasi Pegawai Kesekretariatan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

  1. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
    1. Telah disusun analisis kebutuhan diklat/bimtek/rencana pengembangan kompetensi pegawai.
    2. Telah dilakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pegawai dalam rangka pengembangan kompetensi pegawai.

 

Sosialisasi dan Pembinaan dalam rangka Pengembangan Kompetensi Pegawai

WhatsApp Image 2021 04 22 at 10.41.09

  1. Telah mengusulkan dan/atau mengikutsertakan pegawai dalam pendidikan dan pelatihan, baik yang diadakan oleh Mahkamah Agung dan Dirjen Badilag maupun oleh instansi lain, seperti KPPN.
  2. Penetapan Kinerja Individu
    1. Telah dilakukan penilaian kinerja individu aparatur Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
    2. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik (per triwulan).
    3. Telah mengimplementasikan hasil penilaian kinerja individu sebagai salah satu dasar pemberian reward kepada pegawai.
  3. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
    1. Telah dilakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap aturan disiplin/kode etik/kode Hakim dan kode etik perilaku pegawai, pada saat apel senin dan jumat, rapat koordinasi dan bintal.
    2. Telah diterapkan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai.

Sistem Informasi Kepegawaian

Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya telah mengunakan sistem informasi kepegawaian melalui aplikasi SIKEP Mahkamah Agung dan Aplikasi Backup SIMPEG (ABS) Badilag, Aplikasi Cuti Online (SI ACun) serta aplikasi  Sistem Monitoring Absensi Online (SIMONA);

Aplikasi SI ACun PTA Palangka Raya

 siacun

 

Aplikasi SIMONA PTA Palangka Raya

simona

  Penataan Area III ini Menghasilkan Perubahan Sebagai Berikut;

  1. Perencanaan Kebutuhan  pegawai  telah disesuaikan dengan bebutuhan  organisasi, dengan berdasarkan kepada pertimbangan  Analisa Beban Kerja (ABK) dan Analisa Jabatan (ANJAB);
  2. Pola mutasi sebelumnya belum ada kajian secara mendetail, menjadi dikaji secara detail, berdasarkan kebutuhan, kompetensi dan hasil kinerja.
  3. Telah diikutkan  beberapa pegawai untuk mengikuti  diklat  berbasih kompetensi, meskipun   terhadap pegawai tersebut  belum ada panggilan untuk mengikuti diklat;
  4. Sebelumnya tidak ada reward dan punishment, menjadi diberikan reward tehadap pegawai yang berprestasi dan punishment bagi pegawai yang melakukan pelanggaran.
  5. Dari informasi kepegawaian secara manual, menjadi menggunakan SIKEP dan ABS Sikep.
  6. Telah ada beberapa aplikasi, yakni: Aplikasi SIMONA ( Sistem Monitoring Absensi Online), sehingga tingkat kedisipinan pegawai  semakin meningkat, Aplikasi Si ACuN(Sistem Aplikasi Cuti Online), dimana setiap  kegiatan yang dilakukan dapat di masukan  langsung ke dalam aplikasi tersebut; 

Read More

>>>>> KLIK GAMBAR DI BAWAH UNTUK MELIHAT EVIDEN

4 EVIDEN AREA 4

 

   IV. PENGUATAN AKUNTABILITAS (AREA IV)

Adapun Kelompok kerja (Tim) Penguatan Akuntabilitas (Area IV) terdiri dari:

No

Kedudukan dalam TIM

Nama

Jabatan

1

Kordinator

Dr. Dra. Hj. Istianah, M.H

Hakim Tinggi

2

Anggota

Mauliannor, S.Ag.

Kabag  Perencanaan dan Kepegawaian

3

Anggota

Sofyansaleh Efriyono, S.Pd.I.

Kasubbag Rencana Program dan Anggaran

4

Anggota

Saiful Imran, S.Kom. Pranata Komputer

5

Anggota

Erfiki Dwiana Intan Rahman, S.M.
Analis Perencanaan

 

Tujuan :

Meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya baik secara proses maupun hasil.

Langkah yang ditempuh :

  1. Keterlibatan pimpinan dalam penyusunan sakip ;
  • Dasar hukum/ acuan:             
  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/018/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Ketatalaksanaan Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  2. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: MA/SEK/07/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
  4. Perpres 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  5. Permen PAN RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
  6. Permen PAN RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP
  7. Permen Ristekdikti Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  8. Kep Itjen Kemenristekdikti Nomor 47/G/KPT/VII/2017 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Implementasi Akuntabilitas Kinerja pada Unit Organisasi di Lingkungan Kemenristekdikti

Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator sbb:

  1. Keterlibatan Pimpinan : Pimpinan harus terlibat secara langsung pada saat penyusunan perencanaan. melaksanakan rapat perencanaan kegiatan dan anggaran yang dipimpin oleh KPTA, kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung (undanga, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran yang dihasilkan
  2. Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan penetapan kinerja, melalui kegiatanPenyusunan Penetapan Kinerja(Perjanjian Kinerja)melalui Rapat penetapan IKU yang berorentasi hasil yang dipimpin oleh KPTA (Kegiatan tersebut  dilengkapi dengan data dukung (Undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen Perjanjian Kinerja)
  3. Pimpinan harus selalu memantau pencapaian kinerja secara berkala Melaksanakan rapat pemantauan pencapaian kinerja secara bulanan terhadap satuan kerja yang dipimpin  Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung (Undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen pemantauan pencapaian kinerja secara bulanan)

       b. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja memiliki dokumen, perencanaan telah berorientasi hasil;

       Dasar hukum/ acuan:

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/018/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Ketatalaksanaan Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  2. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: MA/SEK/07/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
  4. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  5. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  6. Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  8. Peraturan Pemerintah Nomor  8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
  9. Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  10. Keputusan Kepala LAN Nomor 589/1X/6/Y/99 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  11. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/1X/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah
  12. Instruksi Presiden nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
  13. Surat Edaran Menteri PAN Nomor SE-31/M.PAN/XII/ 2004 tentang Penetapan Kinerja.
  14. KepMenPAN No. 135 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi Akuntabilitas Kinerja.
  15. Peraturan Menteri Negara PAN Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tanggal 31 mei 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  16. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia,
  17. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/01/M.PAN/01/ 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  18. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2010.

 Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator sbb:

a.   Membuat dokumen perencanaan  Terdiri dari : Rencana Strategi, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung (Dokumen Rencana Strategi, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja)

             b.   Dokumen perencanaan harus berorientasi kepada hasil

 

·     Mendukung Peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat)

·     Mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan WBS)

c.  Indikator Kinerja Utama (IKU)

·     Memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan 

·  Membuat IKU tambahan yang sesuai dengan karakteristik unit kerja yang mendukung peningkatan pelayanan publik (penetapan standar  pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat) serta mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan WBS).

d.  Indikator kinerja utama telah dilaksanakan dengan prinsip SMART (Spesific,  Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity)

Memiliki IKU tambahan yang SMART(Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity)Kegiatan tersebut dilengkapi dengan   data dukung (Dokumen IKU tambahan yang SMART (Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity)

e. Laporan kinerja disusun tepat waktu

Laporan LKJiP disusun dengan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung Dokumen LKJiP.

f.   Pelaporan kinerja harus memberikan informasi tentang kinerja

Laporan kinerja (LKIP) telah memberikan informasi tentang kinerja. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung  Dokumen LKJIP

g.  Upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja

Melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja dengan melakukan/mengikutsertakan dalam bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan LKJIP

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung (Dokumen laporan bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan LKIP)

h.  Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompeten

Menempatkan anggota yang memiliki kompetensi pada bidang pengelolaan akuntabilitas Kinerja yang pernah mengikuti diklat SAKIP serta personil pengelolaan akuntabilitas telah memiliki Sertifikasi dengan data dukung (Sertifikat pelatihan SAKIP dan SK. Tim Penyusunan SAKIP )

PENATAAN AREA IV INI MENGHASILKAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT;

NILAI LKJIP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Read More

>>>>> KLIK GAMBAR DIBAWAH UNTUK MELIHAT EVIDEN

5 EVIDEN AREA 5

 

 

 

PENGUATAN PENGAWASAN ( AREA V)

Adapun Kelompok kerja (Tim) Penguatan Pengawasan (Area V) terdiri dari:

No.

Kedudukan Dalam Tim

Nama

Jabatan

1.

Koordinator

Dr. H. Uu. Abdul Haris, M.H

Hakim Tinggi

2.

Anggota

Dra.  Hj. Siti Aisiah, M.H

Hakim Tinggi

 3.

Anggota

Drs. H. Moklis, S.H

Panmud Hukum

4.

Anggota

Lisnawatie, S.H.

Panitera Pengganti

5.

Anggota

Muhaimin, S. Hut.

Staf

6 Anggota Ridho Gusti Zain Fauzi,A.Md Staf 
7 Anggota Ilham Nino Gardiola, A.Md.T Staf

8

Anggota

Saeful, S.H.I

Staf

Tujuan:

Pada area V Zona integritas Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya memfokuskan pada bidang Penguatan Pengawasan yang bertujuan sebagai sarana kontrol instansi guna meningkatkan efektifitas kinerja dan meminimalisir segala bentuk kesalahan/penyimpangan aparatur dalam melaksanakan tugas guna  mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Langkah-langkah yang dilakukan adalah:

  1. Melakukan pengawasan melekat oleh atasan langsung dan regular melalui Hakim Tinggi Pengawas Bidang;
  2. Melakukan sosialisasi dan monitoring evaluasi secara berkala terhadap implementasi pengawsan;
  3. Melakukan public campaign  menghindari korupsi dan gratifikasi (melalui banner dan website);
  4. Mewajibkan seluruh pejabat untuk melaporkan harta kekayaan (LHKPN) tepat waktu ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK);
  5. Membuat pernyataan Bebas Benturan Kepentingan setiap Aparatur Sipil Negara
  6. Membuka akses pengawasan dan pengaduan masyarakat melalui aplikasi SIWAS ;
  7. Membuat ruangan khusus (Command Centre)  yang representatif untuk  melakukan pengawasan dan pembinaan  melalui teleconference;
  8. Membuat Inovasi sistem layanan seperti SIDAK, SIMONA, CCTV Online dan Portal Pengaduan Online melalui social media (facebook).

Penataan Area ini mengasilkan perubahan sebagai berikut;

  1. Terciptanya suatu sistem pengawasan yang lebih praktis, efisien dan efektif dengan melalui aplikasi inovasi SIDAK, SIMONA, CCTV Online dan Portal Pengaduan Online.
  2. Terlaksananya Public Campaign menghindari korupsi dan gratifikasi (melalui banner dan website)
  3. Terciptanya ketaatan pejabat dan ASN melaporkan harta kekayaan (LHKPN dan LKHSN) menjadi 100 %;

Penataan Area ini mengasilkan perubahan sebagai berikut;

  1. Terciptanya suatu sistem pengawasan yang lebih praktis, efisien dan efektif dengan melalui aplikasi inovasi SIDAK, SIMONA, CCTV Online dan Portal Pengaduan Online.
  2. Terlaksananya Public Campaign menghindari korupsi dan gratifikasi (melalui banner dan website)
  3. Terciptanya ketaatan pejabat dan ASN melaporkan harta kekayaan (LHKPN dan LKHSN) menjadi 100 %;
  4. Terciptanya suatau ruangan khusus (Command Centre) yang digunakan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi  melalui teleconference
  5. Telah dilakukan setiap bulan,  melakukan pembinaan melalui Teleconference;

Dasar-dasar acuan adalah sebagai berikut:

  1. Undang-undang no 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama;
  2. Undang-undang no 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
  3. Perma No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System).

 

Read More

 

 

 

 

>>>>>>> KLIK GAMBAR DIBAWAH UNTUK MELIHAT EVIDEN

6 EVIDEN AREA 6

 

 

PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (AREA VI)

Adapun Kelompok Kerja (TIM) Penguatan Kualitas Pelayanan Publik (Area VI) sebagai berikut :

No

Kedudukan Dalam Tim

Nama

Jabatan

1

Koordinator

Dr. Mustar, MH

Hakim Tinggi

2

Anggota

Drs.H. Asep Mujtahid, MH

Hakim Tinggi

3

Anggota

Erwin Efendi, S.H

Hakim Non Palu

4

Anggota

Mursidi, S.H.

Kabag. Umum dan Keuangan

5

Anggota

Era Risa El Purusia, S.E., S.H

Kasubag TU & RT

6

Anggota

Muhammad Rezza, ST

Pranata Komputer

DASAR HUKUM PELAYANAN

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS). 

  3. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat.

  4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. 

  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat

  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

  7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 j Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

  8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani.

  10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan KorupsiJangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014

 

TUJUAN

  • Peningkatan Kualitas Pelayanan.

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik  dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan  menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.

 

  • Pelayanan Bebas Korupsi.

Dalam pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu:

  1. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN 

Sasaran terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN diukur dengan menggunakan ukuran:

a. Nilai persepsi korupsi (survei eksternal); dan

b. Presentase penyelesaian TLHP.

 2. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat

Sasaran Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal)

 

TARGET YANG DICAPAI

Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik adalah :

1. Maningkatkan kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih mudah dijangkau)

2. Meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik;

Indikator Yang Dilakukan Untuk Menerapkan  Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

  1. Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya memiliki Standar Pelayanan;

  2. Standar pelayanan yang telah dibuat sudah dimaklumatkan;

  3. Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP);

  4. Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya telah melakukan reviu dan perbaikan atas Standar Pelayanan dan SOP;

  5. Melakukan Sosialisasi Pelayanan Prima DAN Budaya Kerja kepada semua pegawai Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya;

  6. Menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat dalam memperoleh informasi layanan dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya berupa website PTA Palangka Raya, media cetak, papan pengumuman, media social.;

  7. Telah terdapat sistem punisment /reward bagi pelaksana  berupa penghargaan kepada semua satker yang berkinerja terbaik diantaranya pelaksanaan SIPP, penyelesaian laporan tepat waktu dan akurat, website terbaik dan lain-lain, serta memberikan  konpensasi kepada penerima layanan bila layanan yang diberikan tidak sesuai standar berupa sebuah al-qur’an;

  8. Telah tersedia Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);

  9. Terdapat inovasi layanan berupa aplikasi butik (buku Tamu Elektronik), ruang tamu terbuka yang nyaman dilengkapi dengan TV media yang menampilkan kegiatan Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah, ruang  merokok yang enak serta tempat parker khusus tamu yang luas dilengkapi dengan petunjuk dan arah.

  10. Telah dilaksanakan penilaian kepuasan terhadap  pelayanan kepada masyarakat dengan nilai tahun 2019 IKM : 85,06 tahun 2020 3,55  atau 88,75 kategori Sangat baik telah peningkatan kepuasan pelayanan dari tahun sebelumnya;

  11. Telah dilaksanakan penilaian Indeks Persepsi Korupsi dengan nilai tahun 2020 IFK 3,71 atau 92,70 ada peningkatan lebih baik dari tahun 2019 dengan nilai IFK 3,61 atau 90,29.

 

INOVASI YANG DIBUAT OLEH PENGADILAN TINGGI AGAMA PALANGKA RAYA DALAM RANGKA MENUNJANG PELAYANAN YANG LEBIH BAIK MENUJU WBBM

 

 

1. SIPENDI (SISTEM PENGELOLAAN NASKAH DINAS)

 

 

 

Aplikasi Sipendi : Merupakan sebuah aplikasi persuratan secara elektronik, dimana terjadi perubahan dari yang manual menjadi digitalisasi, setiap surat masuk dilakukan scan kemudian disposisi setiap livel pimpinan dilakukan melalui perangkat computer PC maupun Laptop bahkan bisa digunakan melalui smartphone. Artinya dimanapun berada pimpinan bias melakukan disposisi dan memantau surat masuk maupun keluar. Keunggulan dari aplikasi ini dapat mengemat kertas dan disposisi surat dapat dilakukan di mana saja.

 

2. APLIKASI SITEM INFORMASI DOKUMEN ADMINISTRASI KEPANITERAAN (SIDAK)

SIDAK : Merupakan aplikasi diciptakan untuk meningkatkan kinerja Kepaniteraan . Dimana aplikasi ini akan memonitor kegiatan administrasi kepaniteraan pada Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah mualai dari proses pengajuan gugatan sampai pelaksanaan minutasi. Aplikasi ini sebagai monitoring kepada Pengadilan Agama dalam wilayah hukum PTA. Palangka Raya.

3. CCTV ONLINE 

cctv 1

Aplikasi CCTV Online  (ACO) : Merupkan apalikasi pengawasan yang dilakukan secara langsung secara online, yang menjadi objek yang diawasi adalah PTSP, pelaksanaan Apel Senin dan Jum’at pada Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah. Tapi sekarang aplikasi ini diambil alih oleh Badilag dan diberlakukan secara nasional pada seluruh Peradilan Agama se Indonesia

4. SIMONA (SISTEM MONITORING ABSEN)

 

 

Aplikasi Sistem Monitoring Absesinsi merupakan sebuah aplikasi yang diciptakan bertujuan untuk pengawasan terhadap kehadiran pegawai se-Kalimantan Tengah, baik  masuk atau pulang dengan menggunakan jaringan internet. Aplikasi ini diberlakukan di seluruh pengadilan Agama Se – Kalimantan Tengah, dimana PTA. Palangka Raya dapat mengetahui seluruh pegawai yang terlambat masuk maupun cepat pulang, baik di PTA. Palangka Raya sendiri dan juga seluruh Pengadilan Agama Se-Kalimantan Tengah

5. Sistem Aplikasi Cuti Online (SIACUN)

SIACUN 1

Sistem Aplikasi Cuti Online (SIACUN) merukapak sebuat aplikasi yang diciptakan untuk memerikan pelayanan  cuti secara online Kepada Pegawai khususnya Pegawai PTA. Palangka Raya yang akan menggunakan hak cutinya tidak perlu lagi secara manual tetapi dilakukan secara digital, baik melalui PC, Lapto maupun HP. Setiap pegawai dimanan saja berada dapat mengajukan cuti secara langsung tidak perlu datang ke kantor   dan Atasan pegawai serat Pejabat yang menandatangani cuti juga dapat memberikan persetujuan secara online. Aplikasi ini sangat efektif dan  efisien.

6. Aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat

SURVEY.jpg

Aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat bertujuan mengukur kepuasan pelayanan yang diberikan oleh PTA. Palangka Raya kepada para tamu yang datang ke PTA. Palangka Raya. Aplikasi ini di tempatkan pada PTS, dimana setiap tamu yang datang selain mengisi buku tamu secara elektronik juga diminta untuk mengisi survei tersebut. Dan data survei diolah oleh Tim khusus yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. 

7. SISTEM INFORMASI ADMINITRASI PELAPORAN PERKARA DAN ADMINITRASI KEUANGAN  (SIAP PAK)

SIAPPAK

Sebuah Aplikasi yang bertujuan untuk memonitor pelaksanaan pelaporan perkara dan juga administrasi keuangan yang akan mengawai pengadilan Agama se Kalimantan Tengah

7. ELEKTRONIK MONITORING PERKARA (ELMOLAP)

 ELMOLAP

Sebuah Aplikasi Elektronik Monitoring Perkara yang bertujuan untu memonitor pelaksaan adminitrasi, baik administrasi perkara maupun administrasi keuangan perkara yang diberlakukan pada Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah. Melalui aplikasi ini Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya  dapat memonitor pelaksanaan administrasi perkara termasuk keuangan perkara tanpa harus  turun langsung ke lapangan 

8. APLIKASI SISTEM INFORMASI BANDING (SI-ADING)

SIADING

Aplikasi Sistem Informasi Bading adalah sebuah aplikasi yang bertujuan untuk memeberikan pelayanan secara elektronik terhadap pencari keadilan sehubungan dengan proses maupun tahapan persidangan. Dengan aplikasi ini masyarakat pencari keadilan tidak perlu lagi datang langsung ke Pengadilan Tinggi Agama  maupun Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah untuk mengetahui atau meminta informasi terhadap proses persidangan maupun tahapan persidangan

 

 

INOVASI FASILITAS PUBLIK

1.POS SATPAM

 

 

Read More

 BANNER ZI AREA HASIL

 

 

AREA HASIL  :

Adapun Kelompok Kerja (Tim) AREA HASIL terdiri dari :

No

Kedudukan Dalam Tim

Nama

Jabatan

1

Koordinator

Drs. H. Mashudi, M.H 

Hakim Tinggi

2

Anggota

Dra.   Hj. Aisyah, M.H.I

Hakim Tinggi

3

Anggota

Elen Pramana Dina Sukmasari, A.Md

Staf

4

Anggota

Yoga Winarsis, A.Md

Staf

5

Anggota 

Aulia Karimah, S.Kom

PPNPN

6

 Anggota

 Hair rullah, S.Sos

PPNPN

7

Anggota

Donny Catur Permana, A.Md

Pengelola BMN

 

Read More

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media