Pamit Undur dari Pulang Pisau
Pamit Undur dari Pulang Pisau
Pulang Pisau- Selasa (12/01). Pindah dari satu Kebupaten ke kabupaten lainnya sudah menjadi hal yang biasa bagi seorang hakim. Kepindahan bukan hanya antar kabupaten, bahkan antar propinsi juga menjadi hal yang tidak asing bagi seorang hakim. Jika dihitung dari rata-rata tempat tugas, seorang hakim bertugas disuatu daerah antara 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun, sehingga dengan masa kerja 20 tahun, seorang hakim telah menjalani mutasi di 6 (enam) atau 7 (tujuh) kabupaten bahkan sampai 7 propinsi.
Perpindahan hakim dari satu daerah ke daerah lainya bisa di sebabkan karena mutasi atau karena promosi. Mutasi merupakan kegiatan pemindahan hakim dari satu Pengadilan ke Pengadilan yang lainnya secara horizontal tanpa diikuti dengan peningkatan gaji, tanggung jawab serta kekuasaan. Berbeda halnya dengan Promosi. Promosi adalah pemindahan hakim dari suatu posisi atau jabatan, ke posisi atau jabatan lebih tinggi kelasnya dengan gaji, fasilitas, tanggung jawab, dan peluang lebih besar. Biasanya kesempatan untuk promosi pada waktu suatu organisasi mengadakan perluasan kegiatan, atau bila ada hakim yang akan memasuki usia pensiun atau karena kebutuhan mengisi jabatan yang kosong dan memenuhi persyaratan untuk dapat di promosi. Namun kadang-kadang ada pula hakim yang dipromosikan kedalam jabatan yang sengaja diciptakan, karena kemampuan khusus yang dimilikinya, antara lain karena pertimbangan masa kerja atau senioritas, dan kemampuan atau kompetensinya.
Setelah 2 (dua) tahun bertugas di Pulang Pisau, Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Kelas II Agung Nugroho, S.H. akhirnya mendapat promosi untuk menjadi Wakil ketua PN Kerawang Kelas IB. hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua PA Pulang Pisau setelah menerima kunjungan untuk pamit Ketua PN Pulang Pisau kepada Ketua PA Pulang Pisau di ruang kerjanya. Kepada Tim redaksi Ketua PA Pulang Pisau menyampaikan bahwa dalam kunjungan tersebut, Ketua PN mohon pamit sekaligus mohon undur diri dari Pulang Pisau. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama yang sinergi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Pengadilan.
Selama ini sinergitas PA dan PN di Pulang Pisau sangat baik, berbagai kegiatan dapat dilakukan secara bersama-sama dan saling mendukung antara kedua instansi tersebut sehingga tercipta pelayanan yang prima bagi masyarakat. Semoga antara PA dan PN terus dapat bersinergi untuk bersama-sama mewujudkan peradilan yang agung.
(Er/Tim-red)