header pta Baru

Masuki 2021 ASN Tertentu PA Pulang Pisau Isi LHKASN

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 476Posted in Pulang Pisau

Masuki 2021 ASN Tertentu PA Pulang Pisau Isi LHKASN

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto BeritaLHKASN 1.jpg

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) di awal tahun 2015 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Instansi Pemerintah. SE ini menjadi dasar bagi setiap pimpinan Instansi Pemerintah untuk menetapkan kebijakan penyampaian LHKASN. Dengan kebijakan ini diharapkan setiap ASN lebih bertanggung jawab terhadap harta kekayaan yang dimilikinya. LHKASN diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi ASN, dan penguatan integritas ASN.

Sesuai SE Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Instansi Pemerintah memberikan arahan kepada setiap Pimpinan Instansi Pemerintah agar menerapkan kebijakan untuk mewajibkan ASN yang tidak wajib menyampaikan LHKPN secara bertahap dan dimulai dari eselon III, IV, dan V untuk menyampaikan LHKASN kepada pimpinan instansi masing-masing dengan menggunakan format pelaporan sebagaimana telah ditetapkan dalam lampiran SE tersebut paling lambat:

  • 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan;

  • 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi;

  • 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.

Jadi LHKASN diwajibkan bagi setiap ASN Pengadilan Agama Pulang Pisau yang tidak terkena kewajiban menyampaikan LHKPN sehingga bagi ASN Pengadilan Agama Pulang Pisau yang wajib LHKPN maka tidak wajib LHKASN. Artinya setiap ASN Pengadilan Agama Pulang Pisau wajib menyampaikan harta kekayaannya baik melalui LHKPN maupun LHKASN.

Ada 5 hal pokok yang termuat dalam formulir LHKASN yaitu data pribadi dan keluarga ASN, daftar harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran dan surat pernyataan. Data pribadi dan keluarga berisi data pribadi, data suami/istri, data anak tanggungan, dan data anak tidak tanggungan. Untuk daftar harta kekayaan, yang dimaksud daftar harta kekayaan yaitu daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto BeritaLHKASN 2.jpg

 

Dalam agama Allah SWT menjadikan harta untuk kepentingan hambaNya, maka harta adalah sebuah nikmat dari Allah SWT. Allah SWT menyebut harta dengan kebaikan yang besar seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 180  yang berbunyi:

 

كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا ۖ ۨالْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ ۗ - ١٨٠

Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.

Harta adalah kebaikan dan nikmat dari Allah SWT agar kalian menegakkan, maksudnya adalah menjadi sebab tegaknya mashlahat bagi kalian. Harta akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak, oleh karena itu lakukanlah tindakan pada harta sesuai yang Allah SWT syariatkan. Harta juga merupakan ujian agar nampak tindakan setiap orang dalam harta tersebut apakah dipergunakan untuk suatu hal yang baik atau buruk. Maka sudah seharusnya bagi setiap ASN di Pengadilan Agama Pulang Pisau yang memperoleh penghasilan setiap bulan dari negara agar penghasilan tersebut dimanfaatkan dan memberikan manfaat untuk orang lain sebagai rasa syukur atas nikmat dari Allah SWT. Aamiin

(AAM/Tim-Red)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media