header pta Baru

Awal Tahun 2021 Para Pejabat Pengadilan Agama Pulang Pisau Segera Sampaikan LHKPN ke KPK

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 885Posted in Pulang Pisau

Awal Tahun 2021 Para Pejabat Pengadilan Agama Pulang Pisau Segera Sampaikan LHKPN ke KPK

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto BeritaLHKPN 2.jpg

Pemberantasan korupsi terus-menerus diupayakan oleh pemerintah demi terciptanya clean and good governance. Korupsi merupakan momok bangsa kita yang diyakini menjadi salah satu penyebab berkurangnya kesempatan bagi pemerintah untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Berbagai upaya telah digulirkan untuk memberantas korupsi baik yang bersifat pencegahan maupun penindakan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu sasaran utama program pencegahan korupsi. Bermacam aturan telah ditetapkan untuk membatasi ruang gerak ASN untuk melakukan praktik jahat dan tercela berlabel korupsi.

Harta adalah segala sesuatu yang digunakan manusia dalam kehidupan sehari-hari, seperti uang, tanah, kendaraan, rumah, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil perkebunan, hasil perikan-lautan, dan lain-lain.Islam sebagai agama yang benar dan sempurna memandang harta tidak lebih dari sekedar anugerah Allah SWT yang dititipkan kepada manusia.

Dalam Al Qur’an Surat Al Fajr ayat 20 

وَّتُحِبُّوْنَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّاۗ - ٢٠

“dan kamu mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan”.

Didalam ayat Al-Qur’an tersebut, Allah SWT secara jelas melukiskan kegemaran manusia terhadap harta. Harta yang ada pada manusia hanyalah semata-mata titipan dari Allah SWT sebagai perhiasan hidup, sebagai bekal untuk beribadah dan kenikmatan itu harus disyukuri oleh manusia. Layaknya orang yang diberi titipan sesuatu, pasti orang tersebut ingin barang titipannya dijaga dengan sebaik-baiknya, dan dia pasti percaya pada orang yang dititipi, kepercayaan yang telah diberikan, agar jangan sampai di khianati, yang memicu kemurkaan pada orang yang menitipkan.

Kepemilikan harta bagi seseorang tentunya dapat diperoleh melalui berbagai jalan yang antara lain adalah melalui usaha, bekerja, maisyah, melalui pewarisan atau mendapatkan harta waris, melalui hibah/pemberian. Allah SWT memerintahkan hambanya untuk bekerja atau berikhtiar dalam rangka mencari penghidupan dan menjemput rezki yang halal dari Allah SWT.

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto BeritaLHKPN 1.jpg

Salah satu strategi terbaru dalam rangka pencegahan praktik korupsi di lingkungan Penyelenggara Negara yang digulirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah dengan terbitnya Surat Edaran Pimpinan KPK No.08 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan KPK No.07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN. SE ini menjadi dasar bagi setiap Penyelenggara Negara menyampaikan LHKP. Dengan kebijakan ini diharapkan setiap Penyelenggara Negara bertanggung jawab terhadap harta kekayaan yang dimilikinya. LHKPN diharapkan dapat berfungsi sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi Penyelenggara Negara, dan penguatan integritas Penyelenggara Negara.

Begitu juga untuk seluruh Pejabat Pengadilan Agama Pulang Pisau semuanya wajib untuk menyampaikan harta kekayaannya melalui e-LHKPN untuk Periode Tahun 2020. Sehingga pada awal tahun 2021 ini seluruh Pejabat Pengadilan Agama Pulang Pisau segera menyampaikan LHKPN tersebut ke Komisi Pembertasan Korupsi, dan diharapkan paling lambat tanggal 15 Januari 2021 seluruh LHKPN telah dilaporkan ke KPK. Yang mana di dalam e-LHKPN ada  7 hal pokok yang termuat dalam formulir LHKPN yaitu data pribadi, jabatan, data keluarga, harta, penerimaan, pengeluaran, lampiran penjualan/pelepasan. 

  • Data Pribadi berisi foto, NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Gelar Depan, Gelar Belakang, NPWP, Jenis Kelamin, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir.

  • Jabatan berisi Nama Jabatan, Sub Unit Kerja, Unit Kerja, Lembaga.

  • Data Keluarga berisi Nama Keluarga, Hubungan Keluarga dengan Penyelenggara Negara, Tempat Tanggal Lahir Jenis Kelamin dan Umur Keluarga, Pekerjaan, Alamat.

  • Harta berisi Tanah/Bangunan, Alat Transportasi Mesin, Harta Bergerak Lainnya, Surat Berharga, Kas/Setara Kas, Harta Lainnya, Hutang.

  • Penerimaan berisi Penerimaan dari Pekerjaan, Penerimaan dari Usaha dan Kekayaan, Penerimaan Lainnya.

  • Pengeluaran berisi Pengeluaran Rutin, Pengeluaran Harta, Pengeluaran Lainnya.

  • Lampiran Penjualan/Pelepasan, Lampiran Fasilitas.

Kebersihan harta sungguh menjadi salah satu hal penting dalam hidup manusia. Sebagaimana kita menginginkan pakaian yang bersih, organ tubuh yang bersih, seharusnya begitu pulalah kita menginginkan harta yang bersih agar jiwa kita sehat. Semoga Allah memberi keberkahan pada hambaNya yang senantiasa berusaha membersihkan harta dan jiwanya. Sesungguhnya Allah mencintai orang yang membersihkan diri.

(NI/Tim-Red)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media