header pta Baru

Jenis Perkara Yang Masuk Di Pengadilan Agama Pulang Pisau Tahun 2020

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 440Posted in Pulang Pisau

Jenis Perkara Yang Masuk Di Pengadilan Agama Pulang Pisau Tahun 2020

Pengadilan Agama atau biasa disingkat dengan PA adalah pengadilan tingkat pertama yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden. Di dalam lingkup pengadilan agama ada bermacam-macam perkara di selesaikan. Salah satunya seperti perkara cerai talak, cerai gugat, harta bersama ,Itsbat Nikah, pengesahan perkawinan dan Dispensasi Kawin. 

Cerai talak yaitu permohonan yang diajukan suami kepada pengadilan agama untuk memperoleh izin menjatuhkan talak kepada istri sedangkan Ceria Gugat  adalah gugatan cerai yang di ajukan oleh istri. Dalam cerai gugat pihak suami tidak mengucapkan ikrar talak di hadapan pengadilan agama karena yang meminta cerai adalah istri. Perkara harta bersama biasanya diajukan ke pengadilan jika ada permasalahan yang menyebabkan perkara mengenai pembagian harta bersama. Perkara itsbat nikah biasanya di ajukan ke pengadilan oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum. 

Pengadilan Agama Pulang pisau resmi terbentuk sejak Tanggal 22 Oktober tahun 2018. Sepanjang tahun 2020 Pengadilan Agama Pulang pisau telah menerima sebanyak 203 perkara yang terdiri dari 123 perkara Gugatan dan 80 perkara Permohonan. Dari sekian banyak perkara yang ditangani ada 6 jenis perkara yang sudah ditangani dari bulan januari hingga desember tahun 2020, yaitu perkara cerai talak sebanyak 23 perkara, cerai gugat sebanyak 97, harta bersama  sebanyak 1 pekara, pengesahan perkawinanatau Itsbat Nikah sebanyak 10 perkara dan Dispensasi Kawin sebanyak 72 perkara. Perkara Cerai Gugat kembali mendominasi di tahun 2020 ini yaitu sebanyak 97 perkara di sususl perkara Dispensasi Nikah sebanyak 72 perkara kemudian perkara Cerai Gugat sebanyak 22 perkara.

(Ttn/Tim-Red)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media