header pta Baru

Perkara Prodeo Tahun 2020 Di Pengadilan Agama Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 397Posted in Pulang Pisau

Perkara Prodeo Tahun 2020 Di Pengadilan Agama Pulang Pisau

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritaprodeo.jpg

Sepanjang tahun 2020 tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Pulang Pisau terdapat 123 Perkara gugatan, 80 Perkara Permohonan, 2 Perkara Permohonan  Banding, 1 Perkara Kasasi, dan 1 perkara eksekusi yang terdaftar dari awal tahun hingga akhir tahun 2020. Diantara 123 Perkara Gugatan didalamnya terdapat 3 Perkara Prodeo pada tahun 2020 ini yang masuk dalam perkara cerai gugat. 

Apa sih Prodeo itu ? Prodeo sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia NO.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan adalah proses berperkara di pengadilan secara Cuma-Cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.

Yang berhak mengajukan gugatan atau permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah Wilayah setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar baiaya perkara, atau

  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Masyarakat (jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Pelindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu (pasal 7 ayat (2) Perma 1/2014 ).

Selain syarat di atas Petugas biasanya juga mencocokkan data masyarakat yang mengajukan perkara prodeo pada aplikasi Basis Data Terpadu Kemiskinan. Jika data mereka ada maka sudah dipastikan mereka memang tergolong orang yang tidak mampu dan berwenang untuk mengajukan perkara secara gratis. 

Pemohon atau Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya. Jadi untuk setiap tahunnya perkara cuma-cuma (prodeo) selalu tersedia anggaran khusus untuk masyarakat para pencari keadilan yang tidak mampu secara finansial meskipun jumlahnya terbatas. Oleh karena itu selama dananya masih ada maka masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama secara prodeo (Cuma-Cuma).

(Gst/Tim-Red)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media