header pta Baru

Jumlah Perkara Plat Merah Yang Bercerai Dalam Setahun di Pengadilan Agama Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 421Posted in Pulang Pisau

Jumlah Perkara Plat Merah Yang Bercerai Dalam Setahun di Pengadilan Agama Pulang Pisau

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto BeritaPNS Cerai.jpg

Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami isteri dengan keputusan pengadilan dan ada cukup alasan bahwa diantara suami isteri tidak akan dapat hidup rukun  lagi sebagai suami isteri. Adapun menurut KUH Perdata pasal 207 perceraian merupakan penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu berdasarkan alasan-alasan yang tersebut dalam undang-undang.

Perceraian walaupun diperbolehkan oleh agama Islam, namun pelaksanaannya harus berdasarkan suatu alasan yang kuat dan merupakan jalan terakhir yang ditempuh oleh suami istri. Perceraian juga merupakan sesuatu yang bisa terjadi kepada siapapun bagi yang sudah berkeluarga, bisa terjadi kepada orang biasa, bisa terjadi kepada orang terpandang, bisa terjadi kepada orang yang berpendidikan dan bahkan bisa terjadi kepada aparatur Negara, seperti PNS.

PNS adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga. Untuk dapat melaksanakan kewajiban yang demikian itu, maka kehidupan PNS harus ditunjang oleh kehidupan yang serasi, sejahtera, dan bahagia, sehingga setiap PNS dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya. Namun tidak dapat dipungkiri permasalahan dalam rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus bisa juga menyebabkan terjadinya perceraian bagi PNS.

Adapun Kasus perceraian PNS yang terjadi di Pengadilan Agama Pulang Pisau sepanjang tahun 2020 yaitu ada 14 perkara dengan rincian Cerai Talak ada 3 perkara yaitu pada bulan Mei ada 1 perkara yang masuk dan pada bulan Juni ada 2 perkara. Sedangkan untuk Cerai Gugat ada 11 perkara, pada bulan Januari ada 2 perkara, bulan Februari ada 2 perkara, bulan Maret ada 1 perkara, bulan Juni ada 2 perkara, bulan Juli ada 1 perkara, bulan September ada 2 perkara dan bulan November ada 1 perkara.

(Mry/Tim-Red).

  

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media