header pta Baru

Hakim PA Pulang Pisau Terima Buku Buah Karya Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 465Posted in Pulang Pisau

Hakim PA Pulang Pisau Terima Buku Buah Karya Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritabuku nida.jpg

Bertepatan dengan Peringatan Hari Ibu pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020, Hakim PA Pulang Pisau Nida Farhanah, S.Sy menerima buku buah karya Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RepubIik Indonesia. Buku yang berjudul “Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia” ini dikirimkan langsung oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan yang ditujukan kepada para Hakim Alumni Program Pendidikan dan Pelatihan  Calon Hakim (PPC) Terpadu Angkatan III.

Di ruang kerjanya, Nida yang telah mengikuti Program Pendidikan dan Pelatihan  Calon Hakim (PPC) Terpadu Angkatan III kurang lebih selama 2 tahun lamanya dan saat ini telah mendapatkan amanah untuk bertugas di Pengadilan Agama Pulang Pisau mengatakan sangat bersyukur karena berkesempatan mendapatkan kiriman buku yang ditulis langsung oleh Yang Mulia Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. Menurutnya, setelah membaca sekilas buku yang berjudul Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia (Menakar Beracara di Pengadilan Secara Elektronik) ini menyajikan bahasan yang menarik tentang pembaruan hukum acara perdata dan implementasinya dalam penanganan perkara di pengadilan. Pada bab awal penulis menjelaskan pengertian, sifat dan asas-asas hukum acara perdata menurut para ahli hukum, kemudian sumber-sumber hukum acara perdata, baik yang telah ada selama ini yang menurut istilah penulis yaitu yang sudah baku maupun yang dijadikan sumber hukum dalam pembaruan hukum acara perdata tentang bagaimana beracara di Pengadilan secara elektronik.

Pembahasan semakin menarik sebab penulis menjelaskan dan menyusun tata urutan acaranya yang dijadikan pedoman di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tersebut dengan mencoba mengombinasikan pemahamannya dengan SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 dan Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 sekaligus berupaya menjelaskan tentang bagaimana mengimplementasikannya dalam praktik persidangan pengadilan dengan pendekatan dan penanganan yang lebih pada praktik beracara di Pengadilan dan juga menguraikan sejarah terbentuknya Perma Nomor 1 Tahun 2019 dengan Perma Nomor 3 Tahun 2018 dan menguraikan komparasi berupa perbedaan antara kedua Perma tersebut. Pada bab akhir, penulis juga menjelaskan praktik beracara dalam penyelesaian gugatan sederhana sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Pesan penting yang ingin disampaikan penulis kepada pembaca bahwa Mahkamah Agung RI telah melakukan beberapa terobosan dalam bidang pembaruan hukum acara perdata di Indonesia untuk menjawab tantangan dari perkembangan hukum yang sedemikian pesat di era industri 4.0 dalam memasuki era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi. Selain itu diharapkan menjadi tambahan referensi tentang pembaruan hukum acara perdata dengan segala permasalahannya, sumbangan khazanah ilmu pengetahuan dan sebagai tambahan wawasan bagi para hakim, aparatur peradilan, akademisi/mahasiswa, dan para praktisi hukum 

Ucapan terima kasih tak terhingga disampaikan oleh ibu dua anak ini kepada penulis buku dan kepada Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan. Semoga buku ini dapat memberikan ilmu yang sangat bermanfaat dan menjadi bekal dalam menjalankan amanah yang baru diembannya selama kurang lebih 8 (delapan bulan) di PA Pulang Pisau ini.

(NF/Tim-Red)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media