header pta Baru

Tingkatkan Keamanan Kantor, PA Pulang Pisau Lakukan Penambahan “APAR”

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 655Posted in Pulang Pisau

Tingkatkan Keamanan Kantor, PA Pulang Pisau Lakukan Penambahan “APAR”

331

Sehubungan untuk tercapainya keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), maka kantor PA Pulang Pisau lakukan pembaharuan pada sarana dan prasarana kantor. Salah satunya yaitu dengan melakukan penambahan “APAR”di beberapa titik ruangan.

APAR (Alat Pemadam Api Ringan) adalah peralatan yang dirancang sebagai bentuk pertolongan pertama pada awal terjadinya kebakaran. Selain itu APAR merupakan alat yang difungsikan sebagai pemadam api atau alat untuk mengendalikan kebakaran skala kecil yang digunakan dalam keadaan darurat.

331A

 

Secara umum APAR berbentuk tabung yang berisi bahan pemadam api dengan tekanan tinggi. Untuk itu, ketersediaan APAR sangat diwajibkan dalam pemenuhan keselamatan kerja di perkantoran. Hal ini juga sebagai bentuk untuk menghindari terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan aset kantor dan para pekerjanya.

APAR dapat digolongkan menjadi beberapa Jenis. Di antaranya terdapat 4 jenis APAR yang paling umum digunakan, yaitu: APAR Jenis Cairan/Water, APAR Jenis Busa/Foam (AFFF), APAR Jenis Serbuk Kimia/Dry Chemical Powder dan APAR Jenis Karbon Dioksida/Carbon Dioxide (CO2). Adapun jenis APAR yang dimiliki kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau adalah APAR Jenis Serbuk Kimia/Dry Chemical Powder dan APAR Jenis Busa/Foam (AFFF).

Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran, maka Pengadilan Agama Pulang Pisau menyediakan Instalasi APAR ini. Semoga kita semua terhindar dari musibah kebakaran, selalu diberikan keamanan, kesehatan dan keselamatan dalam bekerja. Aamiin Ya Rabbal Alamin.

(Mry/Tim-Red)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media