header pta Baru

Sosialisasi yang Dinanti Oleh PA Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 504Posted in Pulang Pisau

Sosialisasi yang Dinanti Oleh PA Pulang Pisau

327A

Jumat 25 September 2020, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya melaksanakan webinar via Zoom dalam rangka sosialisasi terkait peniliaian kinerja pegawai atau biasa disebut PKP. Dalam webinar kali ini yang menjadi narasumber adalah Ibu Sekretaris PTA Palangka Raya yakni Hj. Laila Istiadah, S.Ag dan Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Bapak Mursidi, S.H. Webinar ini berlangsung mulai pada pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB.diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama se wilayah PTA Palangka Raya termasuk Pengadilan Agama Pulang Pisau yang diwakili oleh Panitera, Sekretaris dan Plt. Kasubag kepegawaian.

Webinar dimulai dengan pembukaan oleh Kasubbag Kepegawaian dan TI Ibu Rika Yunita Pratiwi, S.T. sebagai Moderator dan dilanjutkan oleh narasumber yang memaparkan terkait bagaimana sebenarnya PKP itu. Pemateri pertama adalah Ibu Sekretaris PTA Palangka Raya dan dilanjutkan oleh Bapak Kabag. Perencaan dan Kepegawaian. Webinar ini wajib diikuti oleh Panitera dan Sekretaris beserta jajarannya di wilayah PTA Palangka Raya untuk menghindari perbedaan pemahaman.

Ibu Hj. Laila Istiadah menjelaskan bahwa saat ini Mahkamah Agung memiliki sistem remunerasi atau tunjangan kinerja yang baru dan sekaligus mewajibkan pelaporan kinerja pegawai (PKP) rutin setiap bulannnya oleh setiap aparatur pengadilan kecuali hakim. Hal ini mengacu pada Peraturan MA Nomor 3 tahun 2020 dan Peraturan Presiden No. 8 tahun 2020. Diharapkan untuk semua satker se PTA Palangka Raya melaksanakan PKP disetiap bulannya dan paling lambat pada 3 hari kerja pertama setiap awal bulan agar tidak menjadi kendala keterlambatan. Ibu laila juga menyatakan bahwa PKP wajib dibuat oleh setiap pegawai, nanti akan bisa sempurna seiring berjalannya waktu dalam membuat pelaporannya.

Bapak Kabag. Perencanaan dan Kepegawaian PTA Palangka Raya mengatakan bahwa untuk nilai pada PKP minimal adalah kategori baik yaitu 80. Oleh karena itu jika nilai diatas 80 maka tidak dikenakan potongan tunjangan kinerja. Beliau juga mengatakan bahwa untuk persentase tunjangan kinerja periode 1 Oktober 2020 ini memiliki bobot 50% dari PKP dan 50% dari absensi. Sebagai contoh jika PNS mendapat potongan absensi 5% dikarenakan izin tidak masuk kantor maka tunjangan kinerja secara keseluruhan dipotong sebesar 2,5%. Acara diakhiri dengan membahas hal lain dan pertanyaan yang dirasa perlu.

 

(Fan/Tim-Red)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media