header pta Baru

Pengarahan Alih Media Arsip PA Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 933Posted in Pulang Pisau

Pengarahan Alih Media Arsip PA Pulang Pisau

 234

Selasa, (28/07/2020) tim Alih Media arsip PA Pulang Pisau mendapatkan pengarahan langsung dari Panitera PA Pulang Pisau H. Muhammad Sidik, S.H bertempat di Ruang Kepaniteraan. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh seluruh tim alih media arsip dengan agenda kegiatan pengarahan mengenai pengarsipan berkas di PA Pulang Pisau.

Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang semakin pesat, tidak hanya berdampak bagi masyarakat saja. Namun hal ini juga berdampak bagi kinerja pengarsipan pada suatu instansi. Sehingga tidak jarang dalam praktiknya terjadi peralihan dari tradisi arsip cetak ke dalam arsip elektronik yang salah satu caranya bisa dilakukan melalui scanning. Hal seperti ini sepatutnya dapat dioptimalkan dengan baik oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau khususnya bagian kepaniteraan yang menangani administrasi perkara. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 101 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.

Kearsipan Perkara sebagai administrasi pada bidang kepaniteraan merupakan bagian dari pelayanan publik yang di dalamnya diperlukan penyusunan dan penataan arsip berkas perkara yang baik guna memudahkan dalam pencarian berkas demi terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat. Seiring dengan kemajuan di bidang teknologi, Mahkamah Agung menyediakan aplikasi pengadilan yang mampu mempermudah dan menjaga kearsipan perkara yaitu melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Bukan tanpa alasan penanganan arsip atau administrasi kearsipan harus dijalankan sedemikian rupa dan dijaga dengan baik karena arsip mempunyai berbagai nilai penting, yaitu:

  1. Administrative Value (Nilai Administrasi)
  2. Legal Value (Nilai Hukum)
  3. Fiskal Value (Nilai Keuangan)
  4. Research Value (Nilai Penelitian)
  5. Educational Value (Nilai Dokumentasi) 

Sebelum mengakhiri pengarahannya, Panitera PA Pulang Pisau menyampaikan pula bahwa semua ini dilakukan agar PA Pulang Pisau memiliki pengarsipan yang rapi dan bagus. Hal ini juga sebagai antisipasi agar tidak ada penumpukan pekerjaan di PA Pulang Pisau. Karena dengan mengerjakan secara bertahap akan memudahkan dalam pengarsipan secara elektronik.

(Gst/Tim-Red)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media