header pta Baru

Panmud Gugatan PA Pulang Pisau Berikan Materi Tentang Bisnis Proses Adminitrasi Kepaniteraan

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 471Posted in Pulang Pisau

Panmud Gugatan PA Pulang Pisau Berikan Materi Tentang Bisnis Proses Adminitrasi Kepaniteraan

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritabisnis proses 1.jpg

Selasa (30/06/2020) pukul 10.00 WIB sampai 11.40 WIB, kembali diadakan pemberian materi untuk mahasiswa Praktikum B UIN Antasari Banjarmasin dengan Tema “Bisnis Proses Administrasi Kepaniteraan”. Pada pertemuan kali ini yang menjadi pematerinya adalah Panitera Muda Gugatan, Bapak H. Mariansyah Noor, S.Ag., didampingi oleh Bapak Bemby Joviko S.H yang bertindak sebagai Moderator.

Disini pemateri menguraikan bahwa administrasi adalah Suatu proses penyelenggaraan oleh seorang administratur secara teratur dan diatur guna melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk mencapai tujuan pokok yang telah ditetapkan semula. Adapun Administrasi Kepaniteraan itu meliputi, Gugatan, Permohonan, dan Hukum.

 

Pemateri yang juga merupakan alumni UIN Antasari ini juga menyebutkan bahwa Bisnis Proses Adminitrasi Kepaniteraan telah memiliki SK yang terdapat dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 012/KMA/SK/II/2007 Tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan Buku I, Buku II, Buku III dan Buku Tentang Pengawasan (Buku IV). Pemateri juga menjelaskan tentang ketentuan yang terdapat dalam SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/ 2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama.

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritabisnis proses 2.jpg

Dijelaskannya, bahwa Panitera bertanggung jawab terhadap pelaksanaa administrasi perkara.  Panitera harus tertib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur undang-undang, mulai dari penerimaan Perkara sampai dengan pengarsipan perkara  yang telah di putus. 

 

    Dipenghujung pemaparan materi, moderator juga memberi kesempatan kepada adik-adik mahasiswa(i) untuk bertanya mengenai hal apa saja yang belum dipahami, dan ada banyak pertanyaan yang masuk dari para peserta, namun dengan jelas pemateri menjawab semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya. 

 

Setelah sesi tanya jawab selesai, pembelajaran pun diakhiri dengan pembacaan doa yang dibacakan oleh saudara Ronny Effendi (mahasiswa UIN Antasari). Dengan harapan semoga pelajaran yang didapat dapat dipahami dengan baik dan juga bermanfaat di masa yang mendatang. Aamiin. (Mir)

 

(Mry/ Tim Red.)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media