header pta Baru

Selektifitas PA Pulang Pisau dalam Menerima Perkara Ghaib

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 446Posted in Pulang Pisau

Selektifitas PA Pulang Pisau dalam Menerima Perkara Ghaib

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritaselektifitas 1.jpg

Pengadilan Agama Pulang Pisau akhir-akhir ini lebih selektif dalam menerima pendaftaran perkara yang diajukan oleh masyarakat. Hal ini untuk menghindari perkara yang mana para pihak langsung mendaftarkan perkaranya dengan mengghaibkan pihak Tergugat. Padahal sebenarnya alamat Tergugat sangatlah penting diketahui saat membuat surat gugatan karena nantinya Jurusita Pengadilan Agama Pulang Pisau akan menyampaikan relaas (surat panggilan) maupun pemberitahuan isi putusan kepada pihak Tergugat.

Sebagian masyarakat awam ada yang belum mengetahui perkara ghaib yang ada di Pengadilan Agama. Sebenarnya ini bukanlah sesuatu yang berkaitan dengan hal-hal mistis, namun perkara ghaib merupakan gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama dimana pihak Tergugat tidak diketahui alamat atau keberadaannya. Seringkali situasi seperti ini terjadi dimana suami atau istri telah lama meninggalkan pasangannya bertahun-tahun sehingga ia tidak diketahui lagi keberadaannya hingga perkara tersebut diajukan ke Pengadilan Agama. 

Sebagaimana yang diketahui dalam Pasal 139 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa jika tempat kediaman tergugat (suami) tidak jelas atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Dalam hal sudah dilakukan panggilan dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak dan tidak beralasan. Pengaturan dalam KHI ini serupa dengan yang diatur dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintahan Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritaselektifitas 2.jpg

Sebenarnya pendaftar dapat mengajukan pendaftaran perkara ghaib jika memang sudah mengusahakan dengan semaksimal mungkin untuk mencari keberadaan pihak Tergugat. Namun, terkadang ada pihak pendaftar yang belum mencari alamat pihak Tergugat dan langsung mengghaibkannya dikarenakan memang tidak ingin menjalin komunikasi lagi dengan pihak Tergugat maupun kerabatnya untuk menanyakan keberadaan Tergugat. 

Jika terus menerus terjadi tindakan demikian, maka dikhawatirkan akan banyak pendaftar perkara yang mengghaibkan keberadaan Tergugat yang sebenarnya diketahui keberadaannya. Hal ini nantinya juga akan berdampak pada lamanya persidangan karena pemanggilan yang harus diumumkan melalui mass media dengan jeda pemanggilan pertama dengan kedua satu bulan dan panggilan kedua dengan hari sidang 3 bulan lamanya. Selain itu, jika perkara ghaib putus melebihi waktu  4 (empat) bulan, maka akan berdampak terhadap penilaian di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Agama Pulang Pisau. 

Oleh karena itu untuk mengantisipasi hal tersebut, maka petugas meja pendaftaran akan menyarankan kepada pendaftar untuk mencari kembali keberadaan pihak Tergugat sebelum mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama Pulang Pisau. Jika memang sudah diusahakan semaksimal mungkin namun tidak ditemukan juga keberadaannya, maka pendaftar harus melampirkan dokumen berupa keterangan dari desa yang menyatakan bahwa pihak Tergugat tidak diketahui lagi keberadaannya.

 

(Nida)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media