header pta Baru

Dampak Covid-19 Terhadap Bahtera Rumah Tangga

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 795Posted in Pulang Pisau

Dampak Covid-19 Terhadap Bahtera Rumah Tangga

 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritacerai covid.jpg

Sejak Januari hingga awal Juni 2020 baik permohonan talak dari suami maupun gugatan cerai dari istri melonjak naik di Indonesia. Di Kabupaten Pulang Pisau sendiri di Pengadilan Agama Pulang Pisau tercatat pada bulan Maret 2020 lalu, saat terjadi pandemi covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau Pengadilan Agama Pulang Pisau juga banyak para pencari keadilan yang berkonsultasi ke meja informasi untuk menanyakan perihal persyaratan  mengajukan sengketa perkawinan mereka. Tidak sedikit pula masyarakat pencari keadilan yang datang untuk mendaftar namun Pengadilan Agama Pulang Pisau membatasi persidangan secara manual dan mengarahkan ke e-litigasi sehingga masa New Normal selepas lebaran ini lebih banyak lagi masyarakat yang melakukan konsultasi hukum dan tidak sedikit pula yang mengajukan gugatan maupun permohonan ke Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Tidak hanya berdampak pada kesehatan dan sektor perekonomian, pandemi Covid-19 juga berdampak negatif pada kehidupan rumah tangga banyak pasangan suami istri. Banyak bahtera rumah tangga kandas di tengah Pandemi yang menghantam seluruh dunia. Ketika angka perceraian di Indonesia meningkat persentasenya di Pengadilan Agama Pulang Pisau sendiri sudah merasakan dampak dari virus ini yang mana setelah dilakukannya new normal. Dalam kehidupan rumah tangga dampak pandemi Covid-19 bisa dilihat dari dua sisi, baik negatif maupun positif, misalnya, masa karantina mandiri secara tidak langsung memberikan waktu untuk lebih saling mengenal secara mendalam antar anggota keluarga serta menumbuhkan ke harmonisan dalam rumah tangga terlebih lagi untuk mereka yang biasanya bekerja jauh dari keluarga.

Namun jika dari segi negatif, nyaris selama 24 jam berada dirumah rentan menimbulkan berbagai gesekan, konflik yang muncul juga umumnya terjadi akibat perbedaan pendapat , masa pandemi juga membuat orang yang bekerja jauh tak bisa pulang untuk bertemu keluarga sehingga sangat besar kemungkinan ada orang ketiga dalam hubungan rumah tangga. Nah, di waktu yang bersamaan catatan angka pernikahan juga mengalami peningkatan. Dibandingkan beberapa bulan yang lalu baik pernikahan terdaftar secara online maupun yang sudah mendaftar secara langsung ke KUA .

Di masa covid-19, pasangan yang tidak bisa menyeimbangkan hubungan, waktu, dan aktivitasnya satu sama lain dapat sja mengalami selisih paham, yang jika memuncak tidak mustahil berujung perceraian. Menghabiskan waktu sepanjang hari bersama pasangan selama masa pandemi covid-19 nyatanya tak selalu berujung harmonis, keharmonisan pasangan suami istri tidak akan datang begitu saja, terlebih ditengah bencana covid-19 sehingga pasangan suami istri dapat memanfaatkan waktu untuk membangun kedekatan emosional agar hubungan dapat terjalin dengan baik dan banyak  Sehingga harus diwujudkan melalui perjuangan, pengorbanan, upaya dan doa. 

(Gusti)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media