header pta Baru

Sah!! Perkara Banding E Litigasi Pengadilan Agama Pulang Pisau, Telah Teregister

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 486Posted in Pulang Pisau

Sah!! Perkara Banding E Litigasi Pengadilan Agama Pulang Pisau, Telah Teregister

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritabanding e-litigasi 1.jpg

Senin (22/6/2020), Panitera PA Pulang Pisau Bapak H. Muhammad Sidik, S.H. mengantar langsung berkas banding yang telah rampung ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Sejak diresmikan 22 Oktober 2018 lalu, untuk pertama kalinya PA Pulang Pisau menerima Perkara Banding. Tentang Perkara Harta Bersama, yang di putus oleh Majlis Hakim pada tanggal  27 April 2020 yang diketuai oleh Ibu Sri Roslinda, S.Ag., M.H., Bapak M. Anton Dwi Putra, S.H., M.H. dan Bapak Mulyadi, Lc., M.H sebagai hakim anggota serta Bapak Ali Maungga, S.H. sebagai Panitera Pengganti. 

Perkara Harta Bersama yang bersidang melalui E-Court secara Elektronik (E-Litigation) bernomor Perkara 111/Pdt.G/2019/PA.Pps dengan pihak M. Nasir bin Achmad sebagai Penggugat dan Tawinah binti Udin sebagai Tergugat. Kedua belah pihak memakai Kuasa Hukum dalam bersidang secara elektroik (E-Litigation) di Pengadilan Agama Pulang Pisau. Tergugat sendiri bapak M. Nasir bin Achmad memberikan kuasa kepada  Kuasa Hukum dari LSM Mustika Bangsa dalam hal ini diwakili oleh Hasbian Azhari, S.H. telah teregister bagian kepaniteraan PA Pulang Pisau dengan No. 3/SKKs/2020/PA.Pps. sedangkan pihak Tergugat ibu Tawinah binti Udin memberikan kuasa kepada Kuasa Hukumnya Adv. Wikarya F Dirun, SH, MH, CIL., Adv Zul Chaidir, SH & Adv. Harjoyo, SH. Juga teregister dengan No. 7/SKKs/2019/PA.Pps.

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritabanding e-litigasi 2.jpg

Perkara Banding yang terdaftar pada tanggal 5 Mei 2020 ini, menjadi perkara e-litigasi pertama  yang diajukan banding oleh kedua belah pihak secara bersama di PA Pulang Pisau. Karna kedua belah pihak sama-sama mengajukan upaya hukum banding atas putusan Nomor 111/Pdt.G/2019/PA.Pps pada tanggal 27 April 2020, maka telah diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II  Tentang Pendaftaran Perkara Banding pada point 15 Halaman 16, disebutkan “Apabila para pihak masing-masing mengajukan upaya hukum banding maka Penyebutan pihak-pihak adalah : Pembanding I / Terbanding II lawan Terbanding I / Pembanding II”.

Berkas yang telah diantar langsung ke PTA Palangka Raya telah terdaftar dalam Register Banding Nomor 6/Pdt.G/2020/PTA.Plk, mendapat respon yang sangat baik dari Panitera PTA Palangka Raya Bapak Drs. M. Sidiq, M.H. beliau mengatakan bahwa berkas ini telah diperiksa dari bagian penerimaan, dan sudah lengkap, semoga saat berkas telah diterima oleh majlis hakim tidak dikembalikan untuk dilengkapi. Dan bapak Drs. M. Sidiq, M.H. juga berpesan langsung kepada Panitera PA Pulang Pisau H. Muhammad Sidik, S.H.  bahwa Setiap PA di wilayah PTA Palangka Raya harus berpedoman pada Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II  Tentang Pendaftaran Perkara Banding, agar administrasi dan proses hukum itu bisa berjalan dengan baik dan tidak menghasilkan cacat hukum. Ditambah lagi bahwa setiap PA di wilayah PTA Palangka Raya harus sudah menggiatkan berperkara secara E-Court. Dan untuk PA Pulang Pisau saya berikan apresiasi karna proses dari penerimaan perkara banding, susunan berkas banding bundel A dan B sampai pengiriman berkas, tidak lebih dari 30 hari.  Semoga PA Pulang Pisa terus dapat meningkatkan pelayanan yang prima untuk pencari keadilan, ujar Panitera PA Pulang Pisau.

 

(Bemby)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media