header pta Baru

PA Pulang Pisau Kembali Ikuti Pembinaan Oleh Hakim Agung

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 538Posted in Pulang Pisau

PA Pulang Pisau Kembali Ikuti Pembinaan Oleh Hakim Agung 

 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritapembinaan waris 1.jpg

Jumat 12 Juni 2020, aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali mengikuti pembinaan oleh Hakim Agung. Kegiatan yang diawali dengan Pembinaan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung ini diselenggarakan melalui aplikasi zoom meeting dengan materi mengenai mengenai Permasalahan Hukum Kewarisan dan Hibah. Tidak hanya diikuti oleh aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau, namun kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Tingkat Pertama dan Tingkat Banding seluruh Indonesia.  

Persoalan mengenai waris termasuk persoalan harta termasuk yang diatur pembagiannya dalam ajaran Islam. Tujuan dari pengaturan harta waris adalah agar tidak ada persengketaan mengenai harta yang telah ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal. Dengan adanya pengaturan harta waris, maka tidak akan ada pihak yang menguasai harta yang ditinggalkan dengan semena-mena. Karena tidak jarang, dengan adanya permasalahan waris keluarga menjadi terpecah belah dan bertengkar karena perebutan harta waris. Untuk itu Allah SWT telah memberikan aturan bagaimana agar harta waris dalam Islam membawa kemaslahatan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Pembinaan kali ini didasarkan pada persoalan-persoalan yang timbul dari putusan-putusan yang sampai ke tingkat Kasasi. Dari permasalahan yang ada terdapat 7 point yang sangat urgent, namun dalam penjelasannya beliau menitikberatkan pada permasalahan mengenai ahli waris pengganti.

Menurut Yang Mulia. Dr. Edi Riadi, “Ahli waris pengganti adalah ahli waris yang tidak disebutkan dalam Pasal 174 KHI. Ahli waris pengganti itu menggantikan ahli waris (dalam Pasal 174 KHI) yang meninggal lebih dulu dari Pewaris, kecuali untuk Ayah, Ibu, dan Suami/Istri dari Pewaris, mereka tidak mempunyai ahli waris Pengganti” 

Menurut pemateri, permasalahan mengenai ahli waris pengganti terlihat rumit dikarenakan perbedaan latar belakang hakim masing-masing dalam memahami dan menafsirkan pasal 185 KHI. Jika hakim berlatar belakang fiqihsentris, maka akan menafsirkan pasal 185 KHI secara sempit. Namun apabila tidak belakang fikihsentris dan berlatar belakang kesetaraan gender, maka hakim akan menafsirkan pasal tersebut secara luas.

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritapembinaan waris 2.jpg

Sebagaimana diketahui pasal 185 KHI berbunyi : “(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173. (2) Bagian bagi ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.” 

Selain dari konsep pasal tersebut, para hakim seharusnya juga memahami bagaimana sebenarnya konsep ahli waris dalam Al Qur’an dan hadits apakah bilateral, parental, atau patrilineal. Hal ini sebagaimana permasalahan waris yang sudah diatur salah satunya dalam surah surah An Nisa ayat 7 yang menjelaskan mengenai ahli waris dari sisi walidah dan aqrabun (keluarga di luar ayah dan anak) yang berbunyi:

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا 

Artinya:

Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

Dalam penjelasannya, pemateri tidak lupa pula mengaitkan antara teori dan penyelesaian studi kasus yang langsung diselesaikan menggunakan media papan flip chart. Permasalahan waris yang sangat penting dan menarik untuk dikaji ini mengundang banyaknya pertanyaan dari hakim-hakim seluruh Indonesia. Sehingga sebahagian materi yang ingin disampaikan harus dilanjutkan pada sesi berikutnya. 

Di akhir pemaparannya, pemateri menyampaikan bahwa hakim dalam memutus perkara jangan hanya berdasarkan pada apa yang tertulis saja, tapi juga perlu dikaitkan dengan norma-norma keadilan, tataran filosofis, teoritis dan yuridis. Karena dalam pasal 229 KHI disebutkan bahwa Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan bagi masyarakat, pungkasnya.

 

(Nida)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media