header pta Baru

Lindungi Aparaturnya, Pengadilan Agama Pulang Pisau Bagikan Masker

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 673Posted in Pulang Pisau

Lindungi Aparaturnya, Pengadilan Agama Pulang Pisau Bagikan Masker

 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritamasker ok.jpg

 

Dalam menghadapi situasi pandemic Covid-19 semenjak awal tahun lalu dan sampai sekarang yang memasuki masa transisi untuk menghadapi masa New Normal, Pengadilan Agama Pulang Pisau telah melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6  Tahun 2020. 

Bahkan Pengadilan Agama Pulang Pisau telah membagikan masker kepada seluruh aparaturnya setelah sebelumnya telah menyiapkan berbagai macam sarana dalam memenuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti penyediaan tempat pencucian tangan, handsanitizer dan penjarakan tempat duduk.

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Sri Roslinda, S.Ag.,M.H  menghimbau kepada para Pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk selalu mengenakan masker dan menjaga kebersihan. Beliau menyampaikan baik di dalam ruang kerja seperti ruang PTSP yang melayani Para Pengunjung secara langsung maupun di ruang sidang wajib mengenakan masker. Masker yang dibagikan mempunyai warna dan ciri khas Mahkamah Agung dan lambang MA serta bendera merah putih menjadi suatu kebanggaan bagi aparatur PA Pulang Pisau dan menjadi pengenal untuk masyarakat sekitar.

Masker diperlukan bagi setiap orang agar tidak saling menulari virus corona. Ada kesempatan tinggi penularan terjadi ketika orang sakit berinteraksi dengan orang sehat dan orang sehat berinteraksi dengan yang lain juga. Penggunaan masker diharuskan juga terkait dengan percikan liur atau droplet. Ketika menghadapi seseorang yang terinfeksi, misalnya, masker dapat membantu mengalihkan aliran napas mereka dan menjauhkan virus dari mulut kita. Masker tipis tidak akan melindungi orang dari menghirup partikel terkecil di udara karena memang tidak punya kemampuan menyaring. Tetapi masker berpotensi membantu membelokkan gumpalan gas yang dilontarkan dari orang batuk atau bersin ke samping wajah. 

Adapun masker kain memang boleh dipakai berulangkali, dengan catatan harus dicuci secara tepat. Mencuci masker kain tidaklah sulit, yakni hanya bermodal deterjen dan dibasuh dengan air hangat sebagai upaya pencegahan tertular dari virus sehingga keuntungannya masker (kain) ini bisa dipakai berulang kali. 

Penggunaan penutup wajah seperti masker bahkan sudah lama dipraktikkan dalam Islam, namun nama nya bukan masker melainkan cadar (niqob). Wanita bercadar seringkali diidentikan dengan orang Arab atau Timur Tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an,hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.

Adapun  beberapa pendapat  seperti Mazhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Pendapat Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat. Pendapat sebagian madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki (bukan mahram) . Sedangkan menurut Mazhab Imam Ahmad bin Hambal Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya.

Oleh karena itu penggunaan masker ditengah pendemi saat ini memperjelas bahwa masker dan cadar sangat bermanfaat bukan hanya sekedar menutup wajah namun juga untuk kebaikan, kesehatan dan melaksanakan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Gusti


Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media