header pta Baru

Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Pembinaan Hakim Agung Tentang Hukum Keluarga

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 805Posted in Pulang Pisau

Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Pembinaan Hakim Agung Tentang Hukum Keluarga

 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto BeritaPHA 5-6-2020.jpg

 

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pengadilan Agama Pulang Pisau ikuti pembinaan Hakim Agung pada hari Jumát (05/06/2020). Pada kesempatan ini materi disampaikan oleh Hakim Agung DR. Drs. H. A. Mukti Arto, S.H., M. Hum. dengan tema “Pembinaan dan Diskusi Bersama Hukum Keluarga Islam di Indonesia”.

Pada pembinaan ini beliau tidak menekankan pada tatanan teori, namun lebih menitikberatkan pada cara menyelesaikan masalah yang salah satunya dengan pendekatan metode penguasaan ushul fikih. Hakim, menurutnya, seyogyanya tidak hanya bisa memutus perkara namun Ia juga harus bisa menyelesaikan masalah, tanpa menyisakan masalah apalagi menambah masalah.

Ditambahkannya, Hakim sejatinya tidak stagnan karena kekosongan hukum karena Hakim bisa menciptakan hukum sebagaimana cerita Muadz ketika ingin berangkat ke Yaman. “Hakim harus mampu berijtihad, bahkan jika Ia berijtihad dan ternyata salah maka Ia akan mendapatkan 1 pahala”, jelasnya.

“Al-hukmu yadũru ma’a illatihi wujũdan wa ‘adaman, dengan dasar tersebut Hakim dapat memutus perkara secara sosiologis, misalnya dalam perkara harta bersama para pihak tidak mesti mendapat bagian 1/2, namun mereka bisa mendapat bagian 1/3, 2/3 dan lainnya dari harta bersama dengan pertimbangan besarnya peranan mereka dalam rumah tangga, tambah Hakim Agung kelahiran Sukoharjo 11 Oktober 1951 ini.

Selain itu beliau juga menjelaskan mengenai komitmen Hakim, Kompetensi PA sebagai Peradilan Islam, Muslim adalah subjek hukum Islam, Pencari keadilan pada peradilan agama dan Trio sistem pendekatan masalah yang komprehensif.

Beliau juga menerangkan makna pasal 58 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama yang berbunyi pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. “Mengatasi hambatan tersebut bisa dalam tahap konstatiring, tahap kualifisiring, tahap konstituiring dan tahap eksekutoring,” urainya.

Terakhir Beliau menjelaskan Hukum akad nikah dalam hukum keluarga Islam di Indonesia, sahnya perkawinan dalam hukum Islam, perkawinan yang boleh dicatat oleh PPN, fungsi akta nikah nikah, urgensi itsbat nikah dan itsbat nikah poligami.

Mulyadi, Lc., M.H.I. salah satu Hakim yang mengikuti pembinaan tersebut mengaku puas dengan materi yang telah Ia terima. “Ilmu yang beliau sampaikan sangat mendalam dan menambah wawasan para hakim dalam memutus perkara,” ucapnya. 

Diharapkan ilmu yang diperoleh para Hakim tersebut dapat menjadikan putusan para hakim tidak hanya menekankan pada aspek pertimbangan yuridis, namun juga dapat melihat sisi filosofis dan sosiologis sehingga putusan yang dihasilkan lebih berkeadilan bagi masyarakat.   

 

(Mul) 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media