header pta Baru

Kultum Setelah Shalat Ashar di Pengadilan Agama Pulang Pisau Pulang Pisau

Written by PA Pulang Pisau on . Posted in Pulang Pisau

Written by PA Pulang Pisau on . Hits: 117Posted in Pulang Pisau

Kultum Setelah Shalat Ashar di Pengadilan Agama Pulang Pisau

186

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id
Selasa (03/10/2023) Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanankan kegiatan shalat Ashar berjamaah dan sekaligus melaksanankan kultum setiap hari selasa yang di ikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau. Adapun yang memberikan kultum yaitu Nida Farhanah,s.sy. selaku hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau.

187

kita sebagai umat muslim diwajibkan untuk menunaikan wudhu terlebih dahulu. Wudhu dilakukan untuk membersihkan diri (sebelum bertemu Allah) dari berbagai hadas. Saking wajibnya wudhu, setiap ibadah yang kita lakukan tergantung dari wudhu nya. Nabi Muhammad Saw bersabda: “Menyempurnakan wudhu di pagi hari yang dingin, bersabar menghadapi perkara yang tidak disenangi, memperbanyak langkah ke masjid, dan menanti shalat setelah shalat. Itulah ribath,” (HR. Muslim). Maksudribath disini adalah benteng dari musuh.Lebih istimewa lagi, ketika seseorang berwudhu dan masih dalam keadaan memiliki wudhu sebelumnya. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, disebutkan, sepuluh kebaikan telah menanti orang yang berwudhu dalam keadaan belum batal wudhu. “Siapa saja yang berwudhu dalam keadaan suci, maka dicatat baginya sepuluh kebaikan.”

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), RF/Timred”

 
 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media