Panmud Permohonan Pengadilan Agama Pulang Pisau Berikan Materi Tentang Perma No.7 Tahun 2015
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rabu, 30 Agustus 2023. Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Pulang Pisau, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Pulang Pisau Hj. Norbaiti, S.H.I, menyampaikan materi kepada para Mahasiswa Magang dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP) yang berjumlah 5 (lima) orang namun berhalangan hadir 2 (dua) orang sehingga hanya tersisa 3 (tiga) orang Mahasiswa. Materi yang disampaikan pada Kamis pagi yang dimulai pada pukul 08.30 WIB tersebut adalah mengenai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) No.7 tahun 2015.
Pada penyampaian materinya, Hj. Norbaiti, S.H.I menjelaskan mengenai Fungsi Panitera Muda pada Kepaniteraan Pengadilan Agama yang terdiri atas Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Gugatan dan Panitera Muda Hukum sesuai dengan pasal 118 hingga pasal 123 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2015. Usai menjelaskan materi, para Mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan mengenai pasal-pasal yang telah dijelaskan sebelumnya. Kegiatan penyampaian materi kepada Mahasiswa Magang pun berakhir pada pukul 11.45 WIB.
“C.A.T (Cepat, AKtual dan Terpercaya)”, Yewtree/TimRed