header pta Baru

202. PA Muara Teweh Ikuti Dialog Antar Pengadilan Ditjen Badilag MA-RI dan Family Court of Australia

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 254Posted in Muara Teweh

PA Muara Teweh Ikuti Dialog Antar Pengadilan Ditjen Badilag MA-RI dan Family Court of Australia

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Sehubung dengan adanya surat Undangan dari Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2211/DjA/HM.00/4/2022 perihal Undangan Menghadiri dan Menyaksikan Dialog Antar Pengadilan Ditjen Badilag MA –RI dan Family Court Of Australia yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama di Lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia . Tujuan dilaksanakan kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas Lembaga Peradilan Agama. Kegiatan ini dilakukan secara online/daring dan juga disiarkan secara langsung (live streaming) melalui channel Youtube Badilag Media dengan tema “Meningkatkan Penyediaan Informasi Layanan Pengadilan yang Berorientasi Pengguna” .

Acara ini dibuka langsung oleh Ditjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dengan narasumber Janelle Olney, Communications Manager, Federal Circuits dan Family Court of Australia, dan Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M, Sekretaris Ditjen Badilag serta Tim IT Ditjen Badilag MA-RI. Janelle Olney sebagai narasumber memberikan materi tentang bagaimana membangun website atau situs yang berfokus pada klien. Dalam penyampaian Materi Janelle memberikan prinsip-prisnip dalam penyajian website yang mana ka Janelle desain disajikan modern, Bahasa yang sederhana, User-Friendly, bisa diakses oleh disabilitas, konten yang memang ditujukan untuk audiens masyarakat. “RISET ITU PENTING” yang mana kata Janelle kenali audiens, sasaran pembaca atau penikmat website, ketahui “Analisi Google dan istilah Pencarian ”pencarian yang sering muncul pada google, pengguna survei, yang mana bertujuan sebagai bentuk peningkatan situs, mencari informasi dari petugas yang berurusan dengan para pencari keadilan agar nantinya bisa menjadikan situs yang diinginkan oleh audiens.

Adapun penyampaian Materi dari Arief Hidayat (Sesditjen Badilag MA RI) memberikan Materi tentang Standarisasi Website (Layanan Informasi berorientasi pengguna). Acuan Standarisasi website UU No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik, SK-KMA No. 144 Tahun 2007 Keterbukaan Informasi di Pengadilan, Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 Standar Layanan Informasi Publik, SK-KMA no 1-144 Tahun 2011 Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Arief Hidayat menjelaskan ada 4 (empat) sasaran Informasi yang harus diberikan pada website yaitu kepada Pihak berperkara, masyarakat umum, praktisi hukum/Akademisi, Satuan Kerja Pengadilan Lain. Ada 7 (tujuh) menu wajib yang harus ada di website Peradilan Agama:

  1. Profil Pengadilan;
  2. Informasi umum;
  3. Kepaniteraan;
  4. Kesekretariatan;
  5. Layanan publik;
  6. Publikasi;
  7. Informasi lainnya.

Dengan adanya materi standarsiasi website Arief Hidayat mengharapkan agar peradilan agama Seluruh Indoneisa agar mendesain ulang website dengan tujuan utama mengikuti trend perkembangan teknologi website dunia, dengan organisir menu baru, mempermudah pengunjung mengakses informasi yang dibutuhkan dan memberikan edukasi kepada tim TI satuan kerja.(aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media