header pta Baru

117. Pegawai Pengadilan Agama Muara Teweh Hadiri Sosialisasi BPJS Kesehatan

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 259Posted in Muara Teweh

Pegawai Pengadilan Agama Muara Teweh Hadiri Sosialisasi BPJS Kesehatan

 

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Kamis, tanggal 17 Februari 2022 bertempat di RM. Bukit Daun Muara Teweh, Kasubbag Kepegawaian dan Ortala (Eka Prihatini, S.AP.) serta Staf Keuangan (Dody Syaeful Rachman,A.Md.) Pengadilan Agama Muara Teweh, menghadiri sosialisasi BPJS Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain. Dalam kegiatan tersebut Narasumber yang dihadirkan adalah Ishari Hardini pejabat pada BPJS Kesehatan cabang Muara Teweh. Acara yang dihadiri oleh Kasubbag Kepegawaian dan Ortala serta Staf Keuangan Pengadilan Agama Muara Teweh ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-7/PB/2021 tentang Tata Cara Pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Anggota Keluarga Yang Lain.

Materi yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan mencakup ketentuan dan tata cara pendaftaran pemotongan BPJS Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain. Besaran iuran adalah 1% (satu persen) dari gaji atau penghasilan tetap per orang per bulan dengan komponen yang diperhitungkan adalah Gaji atau Upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja. Nilai tambah atau keuntungan yang diperoleh antara lain adalah pelaksanaan pemotongannya secara otomatis dalam pembayaran gaji, kemudian tarif iuran yang lebih murah yakni 1% dari gaji atau penghasilan dengan nilai maksimal Rp 12 juta, sedangkan nilai minimal perhitungan adalah 1% dari UMK dan juga mendukung program perluasan kepesertaan jaminan kesehatan nasional dengan dukungan regulasi tata cara pemotongan pada pembayaran gaji. Selanjutnya disampaikan bahwa sebelum diajukan dan dilakukan pemotongan agar calon peserta dilakukan konfirmasi terlebih dahulu eligibilitasnya ke BPJS setempat. Kemudian untuk anak yang sudah dikeluarkan dari tanggungan gaji juga tidak berhak, karena terhitung sudah mandiri.

Kegiatan dilaksanakan dengan penuh antusias, dengan banyaknya pertanyaan mengenai persyaratan yang diperlukan untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi anggota keluarga lainnya dalam rangka peningkatan layanan bersama guna memenuhi ekspektasi dan meningkatkan kepuasan pengguna layanan. (A.B.)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media