header pta Baru

Mediasi Perkara Gugatan Hak Asuh Anak PA Kuala Pembuang Berhasil Damai

Written by PA Kuala Pembuang on . Posted in Kuala Pembuang

Written by PA Kuala Pembuang on . Hits: 534Posted in Kuala Pembuang

Mediasi Perkara Gugatan Hak Asuh Anak PA Kuala Pembuang Berhasil Damai

mediasi berhasil

Foto: Hakim Mediator PA Kuala Pembuang, Yusuf Bahrudin, S.H.I. bersama para pihak berperkara
yang berhasil didamaikan dalam proses mediasi (06/04/2022)

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

Seruyan - Rabu, 06/04/2022. Yusuf Bahrudin, S.H.I. selaku Hakim Mediator PA Kuala Pembuang berhasil melaksanakan mediasi dengan kesepakatan damai antara pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara gugatan hak asuh anak (hadhanah) Nomor 42/Pdt.G/2022/PA.Klp yang dituangkan dalam akta perdamaian dan dikuatkan dalam Putusan PA Kuala Pembuang Nomor 42/Pdt.G/2022/PA.Klp oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara.

Setelah melaksanakan proses mediasi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 30 Maret 2022 dan tanggal 6 April 2022, akhirnya kedua belah pihak dalam perkara gugatan hak asuh anak (hadhanah) tersebut berhasil didamaikan. Kedua belah pihak bersedia untuk mengakhiri persengketaan sebagaimana yang termuat dalam surat gugatan Penggugat dengan jalan perdamaian melalui mediasi dengan fasilitator Hakim mediator dan mereka telah menuangkan hasil perdamaian dalam kesepakatan perdamaian secara tertulis tertanggal 6 April 2022

Secara garis besar, isi kesepakatan perdamian mencakup tentang kesepakatan pemegang hak asuh atas anak Penggugat dan Tergugat adalah Penggugat sebagai ibu kandung anak tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 105 dan 156 Kompilasi Hukum Islam. Penggugat dan Tergugat sepakat bahwa anak Penggugat dan Tergugat tersebut bertempat tinggal bersama Tergugat sebagai ayah kandungnya sampai dengan anak tersebut menyelesaikan pendidikannya sesuai dengan keinginan sang anak. Penggugat dan Tergugat sepakat bahwa kedua belah pihak tidak akan saling menghalangi satu sama lain untuk bertemu dengan anak tersebut. Kesepakatan perdamaian ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak secara sadar dalam keadaan sehat serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun;

Pada saat ditemui Tim Redaksi, Yusuf Bahrudin menyatakan bahwa faktor pendukung keberhasilan mediasi tersebut adalah kehadiran para pihak dalam persidangan pertama, Ketua Majelis dalam perkara tersebut menjelaskan tentang kewajiban para pihak berperkara untuk menempuh proses mediasi sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Faktor lainnya adalah dengan adanya iktikad baik dari para pihak untuk menyelesiakan masalah secara bijaksana dan berorientasi pada kepentingan terbaik untuk anak, Hakim mediator kemudian melakukan pemetaan terhadap permasalahan Penggugat dan Tergugat, kemudian mendorong para pihak untuk mencari alternatif solusi dan penyelesaian masalah.

Walhasil, dengan kepiwaian Hakim mediator tersebut, Penggugat dan Tergugat akhirnya menemukan kesepakatan-kesepakatan untuk mengakhiri konflik dengan menemukan alternatif solusi dan penyelesaian masalah dengan menuangkan hasil perdamaian dalam kesepakatan perdamaian secara tertulis. (Redaksi/EAN)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media