header pta Baru

PA Kuala Pembuang Gelar Sidang Secara Elektronik

Written by PA Kuala Pembuang on . Posted in Kuala Pembuang

Written by PA Kuala Pembuang on . Hits: 480Posted in Kuala Pembuang

PA Kuala Pembuang Gelar Sidang Secara Elektronik

sidang elektronik 1

Foto: Majelis Hakim PA Kuala Pembuang saat melaksanakan sidang pemeriksaan saksi
secara elektronik bekerjasama dengan PA Ambon (22/03/2022)

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

Seruyan – Selasa, 22 Maret 2022. PA Kuala Pembuang menyelenggarakan persidangan secara elektronik (audio visual) dalam agenda sidang pemeriksaan saksi dalam perkara Cerai Talak dengan memohon bantuan dari PA Ambon sebagai penyedia fasilitas persidangan secara elektronik sesuai dengan wilayah para saksi pihak Pemohon berdomisili.

Persidangan secara elektronik  tersebut merupakan sidang secara elektronik perdana di tahun 2022 yang digelar oleh PA Kuala Pembuang, hal ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan di PA Kuala Pembuang. Persidangan secara elektronik tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Yusuf Bahrudin, S.H.I. sebagai Ketua Majelis, Dedi Jamaludin, Lc. dan Eko Apriandi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh Rahsiannor Syam’ani, S.H.I. sebagai Panitera.

Proses pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan secara daring dari Ruang Sidang PA Ambon dengan dibantu oleh Hakim Pengawas dari PA Ambon. Terlebih dahulu para saksi diambil sumpah oleh Majelis Hakim dari Ruang Sidang PA Kuala Pembuang, kemudian dilanjutkan tanya jawab yang dilakukan oleh Majelis Hakim PA Kuala Pembuang kepada para saksi melalui secara virtual. Persidangan dilaksanakan mulai  pukul 09.00 WIB atau pukul 11.00 WITA dan berakhir pada pukul 10.00 WIB atau pukul 12.00 WITA dan  sidang berjalan dengan baik atas dukungan kondisi jaringan internet dan kesiapan Tim IT PA Kuala Pembuang dan Tim IT PA Ambon.

sidang elektronik 2

Foto:Tampilan pelaksanaaan persidangan secara elektronik PA Kuala Pembuang (22/03/2022)

Tujuan persidangan secera elektronik diantaranya adalah untuk memberikan solusi adanya kendala jarak, mengingat secara geografis wilayah Indonesia yang merupakan negara kepulauan memiliki wilayah yang sangat luas, dengan sidang secara elektronik maka dapat menekan tingginya biaya berperkara di pengadilan, membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan Hakim dan aparatur peradilan yang berpotensi menimbulkan pelanggran kode etik dan pelanggaran hukum serta yang paling penting untuk memenuhi asas penyelenggaraan pelayanan publik untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Yusuf Baharudin selaku Ketua Majelis Hakim yang melaksanakan sidang secara elektronik tersebut saat ditemui oleh Tim Redaksi mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada bagian Kepaniteraan PA Kuala Pembuang beserta Tim IT dan juga kepada PA Ambon yang telah membantu proses pelaksanaan sidang secara elektronik tersebut, sehingga dapat berjalan dengan lancar. “Alhamdulillah, pelaksanaan persidangan dalam rangka pemeriksaan saksi yang digelar secara virtual melalui  audio visual ini dapat berjalan dengan baik, terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, khususnya PA Ambon atas kerjasama dan bantuannya”, ujarnya.

Lebih lanjut Yusuf menegaskan bahwa sidang secara elektronik tersebut digelar dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelayanan yang prima kepada masyarakat, dalam perkara tersebut domisili saksi Pemohon yang akan dimintai keterangan berada di wilayah Kota Ambon, sehingga dengan adanya persidangan elektronik sangat membantu masyarakat pencari keadilan. (Redaksi/EAN)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media