header pta Baru

PA Kuala Pembuang Selenggarakan Sidang Keliling Tahap III Di Empat Desa Pesisir Sungai Wilayah Kecamatan Seruyan Hilir

Written by PA Kuala Pembuang on . Posted in Kuala Pembuang

Written by PA Kuala Pembuang on . Hits: 148Posted in Kuala Pembuang

PA Kuala Pembuang Selenggarakan Sidang Keliling Tahap III
Di Empat Desa Pesisir Sungai Wilayah Kecamatan Seruyan Hilir

Sidkel 3 1
Foto: Majelis Hakim PA Kuala Pembuang saat melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung
di Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir (10/08/2023)

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
Seruyan - Jum'at, 11 Agustus 2023. PA Kuala Pembuang kembali menyelenggarakan kegiatan sidang di luar gedung atau sidang keliling tahap III pada tahun anggaran 2023 di 4 (empat) desa di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Kegiatan sidkel dilaksanakan di Desa Tanjung Rangas, Desa Muara Dua, Desa Jahitan dan Desa Baung dengan jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 21 perkara dengan perincian 7 (tujuh) perkara di Desa Tanjung Rangas, 2 (dua) perkara di Desa Muara Dua, 6 (enam) Perkara di Desa Jahitan dan 6 (enam) perkara di Desa Baung.

Kegiatan sidang keliling tahap III ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan, terdapat 3 (tiga) bentuk layanan yang diberikan yaitu Penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan serta Pembebasan Biaya Perkara. serta sebagai wujud komitmen PA Kuala Pembuang untuk terus memberikan layanan prima kepada masyarakat Kabupaten Seruyan.

sidkel 3 2

Foto: Kegiatan sidang di luar gedung di Desa Baung, Kecamatan Seruyan Hilir (10/08/2023)

Kegiatan sidang keliling tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada hari Kamis dan Jum’at tanggal 10 dan 11 Agustus 2023 dengan Tim Sidkel PA Kuala Pembuang yang bertugas adalah Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I. (Ketua PA Kuala Pembuang), Yusuf Bahrudin, S.H.I. (Wakil Ketua PA Kuala Pembuang) dan Eko Apriandi, S.H., (Hakim PA Kuala Pembuang) dibantu oleh Rahsiannor Syamani, S.H.I. (Panitera PA Kuala Pembuang) dan M. Misbahul Ulum, S.H.I. (Panitera Muda Hukum PA Kuala Pembuang) sebagai Panitera Sidang.

sidkel 3 3

Foto: Kegiatan sidang di luar gedung di Desa Muara Dua, Kecamatan Seruyan Hilir (10/08/2023)

Dengan kegiatan sidkel tersebut, diharapkan masyarakat yang melaksanakan perkawinan di bawah tangan atau nikah sirri dan belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama setempat dapat mengusrus pembuatan akta nikah dari Kantor Urusan Agama dan mengurus pembuatan akta kelahiran anak serta Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan masyarakat yang yang ingin menikahkan anaknya namun belum sampai umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, setelah mendapatkan izin dari Pengadilan Agama dapat melangsungkan pernikahan setalah dikeluarkannya putusan pengadilan agama.

sidkel 3 4

Foto: Kegiatan sidang di luar gedung di Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir (10/08/2023)

Dengan terlaksananya kegiatan sidang keliling tahap III ini Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I. selaku Ketua PA Kuala Pembuang mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak Pemerintah Kecamatan Seruyan Hilir serta pemerintah Desa Tanjung Rangas, Desa Muara Dua, Desa Jahitan dan Desa Baung yang telah berkerjasama dan membantu mensukseskan rangkaian kegiatan sidang keliling, mulai dari sosialisasi kepada warga masyarakat sekitar, mengkoordinir pendaftaran perkara, verifikasi berkas perkara, mempersiapkan tempat sidang serta membantu pelaksanaan sidang. (Redaksi/D.Rea)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media