header pta Baru

WUJUDKAN KEADILAN PA KUALA PEMBUANG LAKSANAKAN MEDIASI SECARA HYBRID

Written by PA Kuala Pembuang on . Posted in Kuala Pembuang

Written by PA Kuala Pembuang on . Hits: 137Posted in Kuala Pembuang

WUJUDKAN KEADILAN PA KUALA PEMBUANG LAKSANAKAN MEDIASI SECARA HYBRID

WhatsApp Image 2023 08 03 at 12.17.54

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG - Kamis03 Agustus 2023. Yusuf Bahrudin, S.H.I. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang setelah sebelumnya berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam perkara gugatan harta waris kali ini Yusuf Bahrudin kembali menangani perkara yang sama dan mengambil langkah mediasi sebagai langkah pertama bagi para pihak menyelesaikan perkara mereka. Mediasi kali ini dilakukan secara luring dan daring atau disebut juga dilakukan secara hybrid dengan menggabungkan antara tatap muka langsung dan secara online melalui aplikasi zoom meeting. Hal ini dilakukan karna pihak yang berperkara tidak semua berada dalam satu wilayah.

WhatsApp Image 2023 08 03 at 12.17.53

FOTO: Yusuf Bahrudin, S.H.I. Wakil Ketua PA Kuala Pembuang saat memediasi pihak berperkara secara hybrid di ruang media center PA Kuala Pembuang

Kepada Tim Redaksi PA Kuala Pembuang, Yusuf Bahrudin menyampaikan bahwa mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan sebagaimana yang tertuang di Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berkenaan dengan para pihak yang tidak bisa hadir secara langsung saat mediasi tadi kita tidak boleh menutup akses kepada mereka bagaimanapun mereka adalah para pihak dalam perkara ini yang artinya mereka punyak hak untuk turut serta dalam proses persidangan ini, oleh karena itu mereka tetap kita fasilitasi dengan memaanfaatkan teknologi sekarang dengan memberikan mereka ruang melalui aplikasi zoom meeting sehingga mereka bisa turut andil dalam proses medasi ini dan membela hak-hak mereka, Ujarnya.

Proses penyelesaian perkara secara daring pun sudang diatur lebih lanjut dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan  atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Perma Nomor 3 Tahun 2023 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.  Sehingga dalam proses mediasi yang kita laksanakan berpayung hukum kepada Perma-Perma tersebut, tutupnya. (Redaksi/D.Rea)

 
 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media