header pta Baru

PA Kuala Pembuang Gelar Sidang Perkara Gugatan Waris Secara Elektronik

Written by PA Kuala Pembuang on . Posted in Kuala Pembuang

Written by PA Kuala Pembuang on . Hits: 204Posted in Kuala Pembuang

PA Kuala Pembuang Gelar Sidang Perkara Gugatan Waris Secara Elektronik

elektronik 1

Foto: Majelis Hakim PA Kuala Pembuang saat melaksanakan sidang perkara waris
secara elektronik bekerjasama dengan PA Karanganyar dan PA Bima (12/07/2023)

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Rabu, 12 Juli 2023. PA Kuala Pembuang kembali menyelenggarakan persidangan secara elektronik (audio visual) dalam agenda sidang pertama dalam perkara gugatan waris dengan memohon bantuan dari PA Karanganyar (Jawa Tengah) dan PA Bima (NTB) sebagai penyedia fasilitas persidangan secara elektronik sesuai dengan wilayah para Tergugat berdomisili.

Persidangan secara elektronik tersebut merupakan sidang secara elektronik perdana di tahun 2023 yang digelar oleh PA Kuala Pembuang, hal ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan di PA Kuala Pembuang. Persidangan secara elektronik tersebut dipimpin oleh Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I., sebagai Ketua Majelis, Yusuf Bahrudin, S.H.I. dan Eko Apriandi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh M. Misbahul Ulum, S.H.I. sebagai Panitera Pengganti.

Proses persidangan tersebut tersebut dilaksanakan secara daring oleh Majelis Hakim dari Ruang Sidang PA Kuala Pembuang dan Ruang Media Center PA Karanganyar dan PA Bima. Hadir di Ruang Sidang PA Kuala Pembuang Penggugat didampingi kuasa hukumnya, sementara Tergugat I dan Tergugat III hadir secara virtual dari Ruang Media Center PA Karanganyar dan Tergugat IV hadir secara virtual dari Ruang Media Center PA Bima. Agenda sidang pertama tersebut adalah pemeriksaan identitas para pihak dan upaya penasihatan oleh Majelis Hakim, dan diakhiri dengan penundaan untuk proses mediasi.

elektronik 2

Persidangan sidang berjalan dengan baik atas dukungan kondisi jaringan internet dan kesiapan Tim IT PA Kuala Pembuang, PA Karanganyar dan PA Bima. Sidang dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB.

Persidangan secera elektronik memberikan solusi adanya kendala jarak, mengingat secara geografis wilayah Indonesia yang merupakan negara kepulauan memiliki wilayah yang sangat luas, dengan sidang secara elektronik maka dapat menekan tingginya biaya berperkara di pengadilan dan dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelayanan yang prima kepada masyarakat, dalam perkara tersebut domisili pihak Tergugat yang akan dimintai keterangan berada di wilayah Jawa Tengah dan NTB, sehingga dengan adanya persidangan elektronik sangat membantu masyarakat pencari keadilan. (Redaksi/EAN)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media