header pta Baru

PA Kuala Pembuang Selenggarakan Sidang Keliling di Desa Halimaung Jaya

Written by PA Kuala Pembuang on . Posted in Kuala Pembuang

Written by PA Kuala Pembuang on . Hits: 183Posted in Kuala Pembuang

PA Kuala Pembuang Selenggarakan Sidang Keliling di Desa Halimaung Jaya

halimaung 1

Foto: Hakim PA Kuala Pembuang saat melaksanakan sidang di luar gedung
di Aula Desa Halimaung Jaya, Kecamatan Seruyan Hilir Timur (27/03/2023)

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
Seruyan - Senin, 27 Maret 2023. PA Kuala Pembuang kembali menyelenggarakan kegiatan sidang di luar gedung atau sidang keliling tahap pertama pada tahun anggaran 2023 di Desa Halimaung Jaya, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan. Kegiatan sidkel dilaksanakan di Aula Desa Halimaung Jaya dengan jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 5 (lima) perkara yang semuanya merupakan perkara permohonan pengesahan perkawinan (itsbat nikah).

PA Kuala Pembuang secara konsisten terus berupaya agar implementasi penjaminan mutu pelayanan terhadap masyarakat dapat tercapai secara maksimal dan dapat diakses untuk semua lapisan masyarakat melalui program justice for all (keadilan untuk semua), khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu. Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan, terdapat 3 (tiga) bentuk layanan yang diberikan yaitu Penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan serta Pembebasan Biaya Perkara.

Kegiatan sidang keliling tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 12.00 WIB dengan Tim Sidkel PA Kuala Pembuang yang bertugas adalah Yusuf Bahrudin, S.H.I. dan Eko Apriandi, S.H., dibantu oleh Rahsiannor Syamani, S.H.I. dan M. Misbahul Ulum, S.H.I. sebagai Panitera Sidang.

halimaung 2

Dengan kegiatan sidkel tersebut, masyarakat yang telah melaksanakan perkawinan di bawah tangan atau nikah sirri dan belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama setempat, dengan adanya putusan pengadilan agama tentang pengesahan nikah selanjutnya dapat mendapatkan akta nikah dari Kantor Urusan Agama dan mengurus pembuatan akta kelahiran anak serta Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dengan terlaksananya kegiatan sidang keliling perdana tersebut, Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I. selaku Ketua PA Kuala Pembuang mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak pemerintah Pemerintah Desa Halimaung Jaya dan yang telah berkerjasama dan membantu mensukseskan rangkaian kegiatan sidang keliling, mulai dari sosialisasi kepada warga masyarakat sekitar, mengkoordinir pendaftaran perkara, verifikasi berkas perkara, mempersiapkan tempat sidang serta membantu pelaksanaan sidang. (Redaksi/EAN)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media