header pta Baru

Mediasi Perkara Gugatan Waris di PA Kuala Pembuang Berhasil Damai

Written by PA Kuala Pembuang on . Posted in Kuala Pembuang

Written by PA Kuala Pembuang on . Hits: 188Posted in Kuala Pembuang

Mediasi Perkara Gugatan Waris di PA Kuala Pembuang Berhasil Damai

 mediasi waris damai

Foto: Hakim Mediator PA Kuala Pembuang, Yusuf Bahrudin, S.H.I.
berhasil mendamaikan perkara gugatan waris (12/07/2023)

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
Seruyan - Selasa, 12 Juli 2023. Yusuf Bahrudin, S.H.I. selaku Hakim Mediator PA Kuala Pembuang kembali berhasil melaksanakan mediasi dengan kesepakatan damai antara pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara gugatan waris Nomor 93/Pdt.G/2023/PA.Klp, yang dituangkan dalam akta perdamaian dan dikuatkan dalam putusan PA Kuala Pembuang Nomor 93/Pdt.G/2023/PA.Klp oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara.

Setelah melaksanakan proses mediasi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 22 Juni 2022, 06 Juli 2023 dan 12 Juli 2023, akhirnya kedua belah pihak dalam perkara gugatan waris tersebut berhasil diselesiakan dengan damai. Kedua belah pihak bersedia untuk mengakhiri persengketaan sebagaimana yang termuat dalam surat gugatan Penggugat dengan jalan perdamaian melalui mediasi dengan fasilitator Hakim mediator dan mereka telah menuangkan hasil perdamaian dalam kesepakatan perdamaian secara tertulis tertanggal 12 Juli 2023.

Secara garis besar isi kesepakatan perdamaian mencakup tentang kesepakatan para ahli waris mengenai bagian masing-masing ahli waris, harta peninggalan pewaris yang telah dijual oleh Tergugat dianggap menjadi bagian waris bagi Tergugat, bagian harta warisan Tergugat dikompensasikan dalam bentuk uang sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang akan dibayarkan oleh Penggugat melalui transfer ke nomor rekening bank yang ditunjuk oleh Tergugat dan para pihak sepakat untuk mempermudah dan membantu setiap proses balik nama maupun administrasi yang mengikutinya terhadap harta peninggalan yang telah disepakati menjadi bagiannya masing-masing. Kesepakatan perdamaian ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak secara sadar dalam keadaan sehat serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun;

Pada saat ditemui Tim Redaksi, Yusuf Bahrudin bersyukur dapat mencapai keberhasilan dalam mediasi perkara waris tersebut, “Damai itu indah”, ujarnya. Lebih lanjut beliau menyampaikan ada beberapa faktor pendukung keberhasilan mediasi dalam perkara tersebut yaitu diawali dengan kehadiran para pihak beserta kuasa hukumnya dalam persidangan pertama, sehingga Ketua Majelis dalam perkara tersebut menjelaskan tentang kewajiban para pihak berperkara untuk menempuh proses mediasi sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Faktor lainnya adalah adanya iktikad baik dari para pihak dan kuasa hukumnya untuk menyelesiakan masalah secara bijaksana dan berorientasi pada kepentingan keharmonisan keluarga, Hakim mediator kemudian melakukan pemetaan terhadap permasalahan Penggugat dan Tergugat, kemudian mendorong para pihak untuk mencari alternatif solusi dan penyelesaian masalah.

Walhasil, dengan kepiwaian Hakim mediator tersebut, Penggugat dan Tergugat akhirnya menemukan kesepakatan-kesepakatan untuk mengakhiri konflik dengan menemukan alternatif solusi dan penyelesaian masalah dengan menuangkan hasil perdamaian dalam akta perdamaian dan dikuatkan dengan putusan. (Redaksi/EAN)

 
 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media