header pta Baru

Hakim PA Kuala Kurun Hadiri Rapat Koordinasi Kabupaten Gunung Mas Bahas Ini

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 631Posted in Kuala Kurun

Hakim PA Kuala Kurun Hadiri Rapat Koordinasi Kabupaten Gunung Mas Bahas Ini

C:UsersFUJITSUPicturesRakor 2.jpg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun -  Selasa (07/07/2020) Hakim PA Kuala Kurun, Nur Fatah, S.H.I., M.H.I. mengahdiri rapat koordinasi dalam rangka sinkronisasi dan evaluasi penanganan bencana alam dan non alam, evaluasi posko penanganan Covid-19 serta kesiapan penanganan karhutla di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Bertempat di ruang rapat lantai satu kantor Bupati Gunung Mas.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, S.E., M.Si, didampingi oleh Sekretaris Daerah Gunung Mas, Yansiterson, Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Anthony, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Amir Rizki Apriadi, S.H., MM, Hakim Pengadilan Agama Kuala Kurun, Nur Fatah, S.H.I., M.H.I, Pabung 1016/Plk Kuala Kurun Kapt. Ayyuf, Kepala Dinas Kesehatan dr. Maria Efianti, Kepala Dinas BPBD, Campili, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Perhubungan Yohanes Tuah, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Muri.

Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, S.E., M.Si mengatakan: “Besok 8 Juli 2020 akan mulai dioperasionalkan untuk pos penjagaan atau pos untuk penanganan Covid-19 di kota Kuala Kurun khususnya di pasar lama, taman kota, dan pasar baru. Lalu kesiapan-kesiapan baik dari personil yang bertugas juga kesiapan alat perlindung diri. Personil Satuan Polisi Pamong Praja diberikan kepercayaan, tugas, serta tanggung jawab mensosialisasikan Covid-19 ke masyarakat mengenai protokol kesehatan, itu harus dilaksanakan dengan baik biar masyarakat tidak terpapar, “ucap Jaya Samaya Monong.

“Penggunaan dan penyerapan anggaran Covid-19 wajib dilaporkan kepada pimpinan gugus tugas secara terpirinci. Pos penanganan Covid-19 di berbagai kecamatan lain juga dipersiapkan, setelah nanti selesai di Kecamatan Kurun, khususnya di Tewah, Sepang dan Rungan. Tidak ada henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan taat terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, “kata Jaya Samaya Monong. 

“Mengenai karhutla khususnya kearifan local di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk Raperdanya sudah ada persetujuan dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, apabila sudah selesai dapat menjadi dasar acuan untuk diterapkan di Kabupaten Gunung Mas. Sehingga kearifan lokal bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat role model yang dibuat secara detail terkait pelaksanaan kearifan lokal dalam pencegahan karhutla. Serta disepakati bersama mengaktifkan posko karhutla dengan dilengkapi sarana prasarana penunjang yang memadai, “tutur Jaya Samaya Monong.

C:UsersFUJITSUPicturesRakor.jpg

Tim redaksi PA Kuala Kurun mendatangi salah satu Hakim yang mewakili Pengadilan Agama Kuala Kurun, Nur Fatah, S.H., M.H.I yang menghadiri rapat koordinasi tersebut, beliau mengatakan: “Dengan adanya posko penanganan Covid-19 di tiga tempat maka diharapkan masyarakat akan lebih disiplin dan taat dalam pemasangan pos jaga Covid-19 terhadap masyarakat khususnya di Kabupaten Gunung Mas sehingga untuk petugas yang menjaga pos tersebut akan dapat mengawasi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Dan untuk pencegahan karhutla selalu mendukung terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas baik dalam hal pencegahan maupun himbauan-himbauan ke masyarakat guna untuk pencegahan karhutla itu sendiri, “ucap Nur Fatah.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media