header pta Baru

Kesepakatan Bersama: WKPA Kuala Kurun Hadiri Rapat Keagamaan Rumah Ibadah Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Kabupaten Gunung Mas

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 534Posted in Kuala Kurun

Kesepakatan Bersama: WKPA Kuala Kurun Hadiri Rapat Keagamaan Rumah Ibadah Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Kabupaten Gunung Mas

C:UsersUserPicturesFoto Beritakeagamaan.jpg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun –  Rabu (17/6/2020) di Ruang rapat lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, dilaksanakan rapat dengan agenda kesepakatan bersama panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi se- Kabupaten Gunung Mas.

Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, S.E., M.Si., Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP. Umbing, Polres Gunung Mas, Sugeng, Kejaksaan Gunung Mas, Firman Hadi Saputra, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Rudy Ruswoyo, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H., Pabung 1016/Plk Kuala Kurun, Ayub, Kepala Kemenag Gunung Mas, H. Anang Rusli.

Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, S.E., M.Si  mengatakan, “ Terima kasih yang sudah hadir dalam rapat kali ini yang membahas tentang kegiatan keagamaan menghadapi Pra New Normal di rumah ibadah se- Kabupaten Gunung Mas. Dengan kesepakatan bersama dalam membuka kembali rumah ibadah harus menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah setiap harinya. Dengan dibukanya rumah ibadah ini sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam pencegahan persebaran covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya, “kata Jaya Samaya Monong.

Rudy Ruswoyo, S.H., M.H selaku Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun, memberikan pendapatnya, “Dengan dibukanya kembali rumah ibadah saya setuju dengan syarat harus mengikuti secara ketat protokol kesehatan yang sudah ditentukan dan juga dibatasi umat jamaah atau jemaat yang masuk ke rumah ibadah serta masyarakat diingatkan untuk mematuhi hal tersebut agar penularan covid-19 bisa dicegah, “ucap Rudy Ruswoyo.

Menurut isi surat Kementerian Agama Kabupaten Gunung Mas Nomor 427/Kk.15.10.5/Kp.00/06/2020 tentang Kesepakatan bersama panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah se- Kabupaten Gunung Mas. Sebagai Kepala Kemenag Gunung Mas, H. Anang Rusli mengatakan, “Ada 2 pokok dalam SE tersebut yang mengatur kewajiban, pertama pengurus rumah ibadah harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan di pintu masuk dan keluar, menyediakan alat pengecek suhu tubuh di pintu masuk dan menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai minimal 1 meter. Kedua kewajiban jamaah antara lain dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga jarak dalam 1 meter, menghindari kontak fisik, “tutur Anang Rusli.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H juga memberikan masukan dalam rapat tersebut yang pada pokoknya setuju untuk membuka kembali rumah ibadah. “Tentunya dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraankegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dana man covid-19 di masa pandemi.  Pihak yang berwenang harus melakukan pengawasan dan tidak ragu melakukan tindakan apabila ada pelanggaran. Dan juga masyarakat diingatkan untuk mematuhi hal tersebut, “kata Muchamad Misbachul Anam. 

“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media