header pta Baru

Peran E-Eksaminasi Putusan dalam Meningkatkan Kualitas Hakim di Mahkamah Agung

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 663Posted in Kuala Kurun

Peran E-Eksaminasi Putusan dalam Meningkatkan Kualitas Hakim di Mahkamah Agung

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – E-Eksaminasi merupakan sistem yang dapat memberikan informasi dan pemetaan terhadap kompetensi Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, sehingga dapat digunakan sebagai data awal dalam rencana pengembangan kebijakan, diklat, serta promosi dan mutasi. Aplikasi ini akan menghimpun putusan Hakim tingkat pertama melalui Direktori Putusan, kemudian setiap putusan akan dicek kelengkapan data perkaranya melalui aplikasi SIPP, kemudian dieksaminasi oleh tiga orang Hakim Tinggi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama yang berbeda. Proses ini dilakukan secara anonim, artinya Hakim tingkat pertama yang dieksaminasi tidak mengetahui siapa yang melakukan eksaminasi, hal ini untuk menjaga objektifitas proses eksaminasi. 

Aplikasi ini adalah sebuah sistem evaluasi dan penilaian secara elektronik terhadap penerapan hukum formil dan materiil oleh seorang Hakim dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Adapun fungsi dari aplikasi ini adalah pertama, untuk meningkatkan profesionalisme Hakim, baik segi teknis yuridis maupun administrasi perkara. Kedua, mendapatkan bahan masukan berupa fakta dan data pelaksanaan hukum materiil dan formil oleh Hakim dalam memutuskan suatu perkara. Ketiga, mendorong Hakim untuk meningkatkan integritas, kredibilitas dan profesionalisme dalam memeriksa dan memutus suatu perkara agar memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Keempat, mendapatkan bahan pemetaan kompetensi dan pemerataan komposisi Hakim di Peradilan Agama. Kelima, mendapatkan bahan pembinaan yang lebih tepat sasaran guna penyusunan perencanaan peningkatan kompetensi Hakim dalam bentuk bimbingan teknis dan pendidikan serta pelatihan.

 

Dalam aplikasi ini yang menjadi peserta adalah Hakim tingkat pertama di lingkungan Peradilan Agama dengan berkas perkara kontradiktoir pada sidang dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir. Adapun prosedur dari e-eksaminasi ini secara sederhana sebagai berikut:

  1. Mengambil data Hakim yang akan dieksaminasi;

  2. Memilih berkas perkara yang disidangkan oleh Hakim yang bersangkutan;

  3. Memilih Hakim Tinggi eksaminator, dengan ketentuan 3 orang Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama yang berbeda;

  4. Ditjen Badilag menetukan jadwal eksaminasi, kemudian memberitahukan kepada Hakim yang berkas perkaranya akan dieksaminasi oleh Hakim Tinggi Eksaminator;

Untuk dapat mempelajari bagaimana cara mengimplementasikan aplikasi ini dapat dipelajari melalui Buku Pedoman Teknis Aplikasi Unggulan tahun 2019. Persoalannya adalah, sejauh mana aplikasi ini mampu meningkatkan kualitas Hakim. Tentu saja aplikasi ini sangat berpengaruh dengan adanya penilaian yang dilakukan oleh Hakim Tinggi terhadap produk yang dikeluarkan oleh Hakim pengadilan tingkat pertama. Dengan adanya aplikasi e-eksaminasi ini, Hakim akan lebih berhati-hati dalam membuat suatu putusan, hal ini bukan berarti sebelum lahirnya aplikasi ini tidak adanya kehati-hatian dari Hakim, hanya saja aplikasi ini menjadi alarm bagi Hakim agar selalu mengeluarkan putusan yang berkualitas.

Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim harus bedasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup. Putusan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dikategorikan putusan yang tidak cukup pertimbangan atau onvoldoende gemotiveerd. Alasan yang dijadikan pertimbangan dapat berupa pasal-pasal tertentu peraturan perundang-undangan, hokum kebiasaan, yurisprudensi atau doktrin hukum.7 Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Bahkan menurut Pasal 178 ayat (1) HIR, Hakim karena jabatannya wajib mencukupkan segala alasan hukum yang tidak dikemukakan para pihak yang berperkara. Untuk memenuhi kewajiban itulah Pasal 5 UU Kekuasan Kehakiman memerintahkan Hakim untuk menggali nilai-nilai, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Bertitik tolak dari pasal-pasal yang dikemukakan di atas, putusan yang tidak cukup pertimbangan adalah masalah yuridis. Akibatnya putusan dapat dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi. Begitu pula pertimbangan yang mengandung kontradiksi, putusan demikian tidak memenuhi syarat sebagai putusan yang jelas dan rinci, sehingga cukup alasan menyatakan putusan yang dijatuhkan melanggar asas yang digariskan Pasal 178 ayat (1) HIR/189 ayat (1) RBG dan Pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peran pengadilan tingkat banding untuk meluruskan beberapa pelanggaran aspek prosedural hukum acara menjadi sangat penting. Ancaman batal demi hukum yang dialamatkan pada putusan pengadilan tingkat pertama akibat kelengkapan pemenuhan syarat formal ini, jelas merupakan beban tanggung jawab pengadilan tingkat berikutnya untuk menilainya. Oleh karena itu sangat penting bagi pengadilan tingkat banding untuk tidak juga melakukan pengabaian yang sama.

Selama ini, terdapat kendala yang dialami Ditjen Badilag ketika ingin mengetahui dan melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan kualitas putusan Hakim, karena ketidaktersediaan data kualitatif yang seharusnya dapat dikuantitatifkan tersebut. Meskipun MA sudah mempunyai basis data putusan pengadilan dalam Direktori Putusan, namun belum punya mekanisme dalam mengolah data tersebut menjadi suatu penilaian kualitatif. Dengan demikian, maka e-eksaminasi adalah salah satu solusi agar tidak ditemukan lagi putusan Hakim yang bermasalah atau dipermasalahkan baik secara internal ataupun eksternal. E-eksaminasi berperan penting bagi Hakim terkhusus untuk Hakim dari lingkungan Peradilan Agama agar selalu eksis dengan putusannya dan indek kepuasan masyarakat terhadap putusan pengadilan juga akan meningkat.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (MI - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media