header pta Baru

Rapat Paripurna Ke – 2 Masa Persidangan II Tahun 2020, Hakim PA Kuala Kurun Turut Hadir

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 478Posted in Kuala Kurun

Rapat Paripurna Ke – 2 Masa Persidangan II Tahun 2020, Hakim PA Kuala Kurun Turut Hadir

C:UsersASUSPicturesparipurna.jpg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun –  Selasa (2/6/2020) dilaksanakan rapat paripurna ke-2 masa persidangan II tahun sidang 2020 secara online di ruang rapat lantai satu Kantor Bupati Gumas serta ruang komisi DPRD Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan tersebut dilakukan secara terpisah melalui Video Conference (vidcom). Rapat ini mengagendakan mengenai RAPERDA tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan Kuala Kurun 2020-2040, RAPERDA tentang pengarustamaan gender, dan Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gunung Mas tahun anggaran 2019.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong, S.E., M.Si, Wakil Bupati Gumas, Efrensia LP Umbing, Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar, Waket I DPRD Gumas, Binartha, Waket II DPRD Gumas, Neni Yuliani, S.ST Kapolres Gumas diwakili, Eddy, Kejari Gumas diwakili Kasi Intel, Firman Hadi Saputra, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun diwakili, Tumpak Hasiholan Manurung, S.H., Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun diwakili, Agus Adhari, S.H.I, Pabung 1016/Plk, Mayor Inf. Wiyanto.

Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong, S.E., M.Si dalam pidatonya mengatakan: “ Adapun hal-hal yang melatarbelakangi pengajuan dua buah rancangan peraturan daerah dimaksud dalam rangka menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan serta menyiapkan dan menyempurnakan, sekaligus juga akan dijadikan payung hukum dan dasar bertindak bagi Pemerintah Daerah, “kata Jaya Samaya Monong.

“Bupati menjelaskan, secara umum terkait dengan materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana detail tata ruang bagi wilayah perencanaan kawasan perkotaan Kuala Kurun tahun 2020 – 2024. Sejalan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, rancangan perda ini merupakan rencana rinci tata ruang sebagai penjabaran dari rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota, yang menjadi rujukan bagi rencana teknis sektor dan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam tahun anggaran 2019 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1.076.961.361.408,00,- dengan realisasi sebesar Rp. 1.045.551.052.072,04,- atau 96,54 persen yang berarti tidak mencapai target sebesar Rp.31.410.309.407,96,-. Anggaran belanja daerah tahun 2019 direncanakan sebesar Rp.889.919.412.567,10 dengan realisasi sebesar Rp.824.616.798.827,45 dilihat dari realisasi belanja tersebut, terdapat penghematan, kelebihan anggaran sebesar Rp.65.302.613.739,65 belanja operasional pagu sebesar Rp.695.689.979.194,10 dengan realisasi sebesar Rp.655.225.247.585,45 atau 94,18 persen, “tutur Jaya Samaya Monong.

Tim Redaksi PA Kuala Kurun menjumpai Bapak Agus Adhari selaku Hakim PA Kuala Kurun mengatakan: “Pembangunan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Usaha meningkatkan kesejahteraan tersebut dilakukan dengan menggali dan memanfaatkan segenap kemampuan dan potensi yang dimiliki secara maksimal, terencana, teratur dan berkesinambungan, “ujar Agus Adhari.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media