header pta Baru

Pengadilan Agama Kuala Kurun Kembali Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 757Posted in Kuala Kurun

Pengadilan Agama Kuala Kurun Kembali Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan 

Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun - Berubahnya status daerah Kabupaten Gunung Mas yang semula zona hijau (belum terdampak) menjadi zona kuning (terdapat pasien dalam pengawasan) dalam persebaran perkembangan kasus Corona Virus Disaese (Covid-19) di wilayah Kalimantan Tengah. Hal tersebut menginisiasi Pengadilan Agama Kuala Kurun untuk kembali mengambil langkah cepat dalam pencegahan perkembangan kasus Corona Virus Disaese (Covid-19) di Kabupaten Gunung Mas. Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II kemabali secara mandiri yang dilakukan beberapa Pegawai dan PPNPN PA Kuala Kurun untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh ruang kantor Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II pada Senin, 12 April 2020. Sebelumnya pada tanggal 27 Maret 2020 seluruh ruangan di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II juga sudah disemprot dengan cairan disinfektan yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Covid – 19 Kabupaten Gunung Mas. 

Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H selaku Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II mengapresiasi langkah cepat tanggap yang dilakukan oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II dalam pencegaran penyebaran  Corona Virus Disaese (Covid-19) di Kabupaten Gunung Mas terkhusus lagi di sekitar lingkungan wilayah kantor Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II. “Pengadilan Agama Kuala Kurun berkomitmen tetap memberikan pelayanan terbaiknya kepada Masyarakat Pencari Keadilan di Kabupaten Gunung Mas walaupun ditengah pademi wabah Corona Virus Disaese (Covid-19). Pengadilan Agama Kuala Kurun juga melakukan upaya upaya pencegahan wabah Corona Virus Disaese (Covid-19) seperti penggunaan masker, jaga jarak antar individu, penyediaan tempat cuci tangan serta penyemprotan cairan disinfektan secara berkala dan beberapa hal yang lain sebagainya yang semuanya tertuang dalam Maklumat Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II Nomor: W16-A13/259/HM.00/IV/2020 tanggal 06 April 2020. Segala bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II juga berpedoman dengan phsychal distancing”,  ujar Aliyuddin. 

Lebih lanjut Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. juga menambahkan layaknya peribahasa badai pasti berlalu, wabah pandemic virus Corona Virus Disaese (Covid-19) semoga segera cepat berlalu sehingga masyarakat kembali beraktifitas normal seperti sediakala.

Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI).

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media