Pengadilan Agama Kuala Kurun Berlakukan Absen Manual Selama Pendemi Covid - 19
Pengadilan Agama Kuala Kurun Berlakukan Absen Manual Selama Pendemi Covid - 19
Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun – Berdasarkan Maklumat Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Nomor: W16-A13/238/HM.00/IV/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di lingkungan Pengadilan Agam Kuala Kurun yang di buat pada tanggal 30 Maret 2020 yang kemudian diperpanjang dengan Maklumat Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Nomor: W16-A13/259/HM.00/IV/2020 tanggal 06 April 2020. Pengadilan Agama Kuala Kurun menghentikan sementara sistem absensi elektronik (Finger Print). Penghentian tersebut sebagai upaya pencegahan virus Covid-19 di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Staf di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II. Untuk Sementara absensi dilakukan secara manual sampai batas waktu yang belum di tentukan.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh pegawai Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II masih menunggu perkembangan informasi seputar covid – 19 lebih lanjut. Saat ini semua pegawai Pengadilan Agama Kuala Kurun diinstruksikan untuk tetap bekerja seperti biasa tetapi harus selalu waspada dan hati – hati dengan berpedoman dengan physical distancing. Setiap Pegawai wajib menjaga jarak, menjaga kebersihan diri dan lingkungan kerja masing-masing serta di wajibkan untuk menggunakan masker atau pelindung lainnya saat bekerja, terutama ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (FI - TI).