header pta Baru

PA Sukamara Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS

on . Posted in Sukamara

on . Hits: 532Posted in Sukamara

PA Sukamara Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS

 

Sukamara, Senin (27/12/2021) Pengadilan Agama Sukamara mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS jo Peraturan Menteri (Permen) Pan & RB Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja ASN. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui media zoom meeting bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Sukamara. Hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya Panitera, Sekretaris, dan Plt. Kasubbag Kepegawaian dan Ortala.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Dirjen Badilag Nomor 4305/DjA/KP.02.1/12/2021  tanggal 22 Desember 2021 tentang sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS jo Peraturan Menteri (Permen) Pan & RB Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja ASN. Narasumber dalam kegiatan tersebut, yakni Biro Kepegawaian BUA Mahkamah Agung RI, Perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada momen tersebut narasumber menjelaskan terkai mekanisme penilaian kinerja ASN yang sebelumnya dilaksanakan setahun sekali sejak terbitnya  Peraturan Menteri (Permen) Pan & RB Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja ASN dilakukan menjadi 2 (dua) kali dalam setahun dengan rentang periode pertama mulai bulan Januari sampai bulan Juni dan periode kedua mulai bulan Juli hingga bulan Desember. Berkaitan dengan adanya aturan tersebut agar segenap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibawah lingkungan Mahkamah Agung dan 4 (empat) lingkungan peradilan dibawahnya mempedomani hal tersebut dalam penyusunan penilaian kinerja PNS.

Pada kesempatan tersebut, ditemukan beberapa permasalahan, diantaranya nomenklatur Hakim dalam penilaian kinerja ditemukan beberapa masalah, yang termasuk di dalamnya mengenai nomenklatur yang harus diterapkan seperti apa, karena selama ini Hakim selain terikat dengan UU ASN juga terikat dengan UU Jabatan Hakim yang masih belum ada kejelasannya.

Di akhir sesi pada narasumber memberikan format penilaian kinerja PNS yang perlu untuk segera disosialisasikan oleh bagian kepegawaian di satuan kerja masing-masing kepada para PNS, agar aturan ini segera dapat dilaksnakan dengan baik. (red pa skr/ad)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media